HukumJambi

3 Perampok Bersenpi Dihadiahi Timah Panas Oleh Aparat

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Terkait penangkapan tiga perampok bersenjata api di Kota Jambi beberapa waktu lalu, Polresta Jambi menggelar ungkap kasus yang membeberkan identitas dan asal para pelakunya, Senin (25/01/2021) kemaren.

Ketiga perampok sadis yang beraksi menggunakan senjata api tersebut, berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) ditembak polisi di Jambi karena merampok di sebuah toko AKI Puncak Jaya Baterai, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dilansir Jambilink.com media partner Kerincitime.co.id.

Tiga pelaku warga Sumsel itu, di antaranya, Randi Radius (38), Iswandi (36) dan Sukardi (29) yang saat ini terus diperiksa intensif Polresta Jambi. Polisi berhasil menyita berbagai macam barang bukti dari tangan pelaku, setelah itu langsung dibawa ke Polresta Jambi.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengungkapkan tiga orang perampok sadis yang telah ditangkap itu langsung ditetapkan jadi tersangka.

“Tiga pelaku merupakan asal Sumatera Selatan dan sudah jadi tersangka,” tegasnya.

Awal kejadian, saat itu tiga orang pelaku merampok di sebuah toko dengan cara merusak pintu. Sementara korban pemilik toko bernama Lidia yang mengetahui itu, langsung keluar dan sontak terkejut melihat tiga orang perampok di dalam tokonya.

“Saat korban hendak teriak, pelaku langsung mengancam korban dengan senjata api dan korban pun langsung diam. Para pelaku langsung leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelasnya.

Para pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 24 Januari 2021 dan dalam penangkapan para pelaku oleh tim Reskrim sempat melawan dan anggota langsung melakukan tindakan tegas dengan cara menembak kedua kaki para pelaku.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

“Aksi ketiga pelaku sempat terekam CCTV dan dari rekaman tersebut dengan mudah pelaku ditangkap tepatnya di kos-kosan Kota Jambi. Atas perbuatannya, mereka terancam 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button