Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kelanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan Cagub-Cawagub, Cek Endra-Ratu Munawaroh ditentukan hari ini, Selasa (26/1/2021).
Begitu pula dengan gugatan yang ditayangkan Fikar Azami-Yos Adrino di Pilwako Sungai Penuh. Sidang pendahuluan rencananya dimulai, pukul 10.30 Wib.
Dilansir Jambilink.com media partner Kerincitime.co.id dari laman mkri.id, agenda sidang pendahuluan ini adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti. Apakah gugatan tersebut bisa masuk ke tahap sidang berikutnya (pemeriksaan) atau tidak.
Selain itu, pada sidang hari ini juga akan dilakukan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait. Jika dalam sidang pendahuluan hari ini, materi permohonan gugatan CE-Ratu dinyatakan lengkap dan jelas, maka sidang bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Begitu juga dengan gugatan yang diajukan Fikar-Yos.
Jika dinyatakan tidak lengkap, kemungkinan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan. Jadi, boleh dikatakan sidang hari ini sebagai penentu nasib gugatan CE-Ratu dan Fikar-Yos.
Sebagai pihak pemohon, CE-Ratu sudah menunjukkan Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa pemohon. Selain itu juga ada Gugum Ridho Putra, Muh Dzul Ikram, Yusmarini, Adria Indra, Cahyadi dan Elfano Eneilmy.
Sementara pihak termohon, KPU Provinsi Jambi sudah siap menghadapi sidang dengan menyiapkan kuasa hukum dan mengumpulkan data. Hal yang sama juga dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi selaku pihak pemberi keterangan, meski tanpa disampingi kuasa hukum.
Sebelumnya, pasangan Al Haris dan Abdullah Sani juga sudah resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kabarnya, Haris-Sani menggandeng Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum dalam sidang di MK.
Kuasa Hukum KPU Provinsi jambi, Syahlan Samosir, mengatakan sidang pendahuluan yang digelar hari ini dengan agenda pembacaan gugatan serta dalil-dalilnya dari pihak termohon.
“Agenda sidang besok (hari ini) pembacaan gugatan saja, apa dalil-dalilnya. Yang masuk juga dibatasi, dari pemohon dua orang dan pihak termohon dua orang. Serta dua orang dari pihak terkait,” katanya, Senin (25/1/2021) kemarin.
Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan mulai tanggal 1-11 Februari 2021, dengan agenda penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan terkahir mengambil putusan.
“Nanti dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon dan jawaban pihak terkait dalam agenda selanjutnya,” jelasnya.
Setelah agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait, maka dilanjutkan sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan yang akan berlangsung tanggal 15-16 Februari 2021.
“Agenda putusan sela sekitar pertengahan Februari. Nanti akan ditentukan pemeriksaan materi atau tidak,” tegasnya.
Menurut Syahlan, pihaknya telah mempersiapkan jawaban dan bantahan atas permohonan di MK. Dia optimis menghadapi sidang ini.
“Kita optimis menang, tapi yang menentukan hakim,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi, mengatakan saat ini dirinya berada di Bawaslu RI untuk menyerahkan bukti pengawasan terkait dengan pokok aduan di MK.
“Ini sudah kita rapikan. Sekarang kita konsinyering. Nanti akan divalidasi Bawaslu RI,” kata Asnawi belum lama ini.
Menurut Asnawi, kapasistas Bawaslu dalam perkara ini sebagai pihak pemberi keterangan, bukan pihak yang terkait. Sehingga pihaknya tidak siap kuasa hukum saat mengikuti sidang di MK.
“Posisi kami sebagai lembaga pemberi keterangan. Sehingga kami akan memberikan penjelasan terkait proses pengawasan terutama terkait aduan. Karena pihak penggugat merasa benar, pihak tergugat merasa benar. Tugas kami memberikan penjelasan,” tukasnya. (Irw)