HukumJambiMerangin

4 Orang Komplotan Pencuri Kendaraan Diamankan Tim Gabungan, 1 Orang DPO

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi bersama Polsek Jambi Selatan dan Polres Merangin menangkap empat orang pelaku atau anggota komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor di kawasan perumahan.

Komplotan pencurian kendaraan itu selama ini telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP), dan terakhir aksinya di Kota Jambi mencuri satu unit mobil jenis pick up sebelum dibekuk tim gabungan, Jumat (30/7) lalu, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian melalui keterangan resminya yang diterima, Senin kemaren.

Keempat orang pelaku yang melakukan kejahatan tersebut, yaitu JS (29) warga Kelurahan Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, AA (30) warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), DJ (22) warga Kabupaten Pali, Provinsi Sumsel, dan AS (44) warga Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

“Ada satu lagi berinisial S kini masih DPO,” katanya pula.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis L300 BH 8645 MP merek Mitsubishi L300, satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list hijau, dua kunci T, satu unit obeng, dua buah alat congkel, lima unit handphone.

Kapolresta menjelaskan, aksi komplotan terakhir berhasil direkam sekitar pukul 06.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat, berawal ketika pelapor bernama Ardiyanto dibangunkan istri yang mengatakan mobil telah hilang dicuri.

Lalu, pelapor mengeceknya dan benar bahwa mobil L300 yang diparkir berikut STNK di dalam boks telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit mobil L300 dengan nominal sekitar Rp150.000.000.

Baca juga:  Zarman Pembina ABK Desak APH dan Bea Cukai Tindak Tegas Rokok Illegal

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega P melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan ungkap kasus kurang dari 1×24 jam, kata Kombes Pol Dover Christian.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil sedang perjalanan menuju Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Merangin guna mengamankan mobil L300 beserta pelaku AS.

Setelah diamankan, tim beserta Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi melakukan pengembangan terhadap pelaku utama dan diketahui pelaku berada di wilayah Paal Merah. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, yaitu JS, AA, dan DJ.

Setelah itu, dilakukan pengembangan terhadap sarana pelaku berupa kunci letter T yang ditemukan di wilayah Simpang Pete, Kabupaten Batanghari beserta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list hijau. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Jambi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

Hasil pengembangan ternyata komplotan tersebut telah beraksi di 11 TKP, yaitu TKP pertama di Jerambah Bolong, Paal Merah, Samping Gudang Gas Paal Merah, dekat SDN 215, Pertamina Kota Baru, Simpang Gado-Gado, Belakang Makosat Brimob, tong sampah Jerambah Bolong, Pertamina, Paal 13 Mestong, dan terakhir di Pattimura Simpang Rimbo. (Irw)
Sumber: Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button