Sungai Penuh

5 Titik Parkir di Kota Sungai Penuh Ditutup

Kerincitime.co.id, Berita SUNGAI PENUH – Dinas Perhubungan Kota Sungai Penun menetap kebijakan baru. Lima titik badan jalan di pusat kota, dilarang parkir.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat dari Dishub Sungai Penuh, bernomor 550/160/Dishub-2/X/2021, perihal peringatan larangan parkir menggunakan badan jalan, yang ditandatangani langsung Kadis Perhubungan, Syamsul Bahrun.

Adapun titik lokasi dari surat tertanggal 11 Oktober 2021 tersebut yakni, badan jalan di sektar SPBU Pelayang Raya, di depan BRI cabang Sungaipenuh, di BRI unit Martadinata, di Apotek Sultan, dan di Cafe Syifa Donat.

Surat tersebut disampaikan kepada pihak perusahaan dan toko. Dengan demikian, masyarakat yang nemiliki kendaraan dilarang untuk parkir didepan atau disepanjang badan jalan sekitar lima titik tersebut.

Baca juga:  Rokok Illegal; Titan, Coffe, Gess, Rama, Rasta dan Luffman Bebas Beredar di Kerinci

“Diminta seluruh pemilik perusahaan/toko dan pemilik kendaraan umum/pribadi untuk tidak memakai badan jalan untuk memarkirkan kendaraan disepanjang jalan dalam Kota Sungaipenuh, terutama badan jalan didepan perusahaan/toko, dikarenakan telah mengganggu kelancaran dan ketertiban lalulintas yang menyebabkan kemacetan jalan,” begitu kutipan isi surat Dishub Kota Sungaipenuh.

Disamping itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan tindakan yang akan diambil jika ada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan menggunakan badan jalan.

“Untuk itu apabila masih ditemukannya pelanggaran tersebut diatas maka akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak yang berwenang,” demikian kutipan isi lanjutan surat tersebut.

Mencermati isi surat tersebut, masyarakat selaku pemilik kendaraan harus siap-siap ditindak jika parkir dilima titik tersebut. Seperti antrian kendaraan di SPBU dimana mobil parkir menunggu antri menggunakan badan jalan.

Baca juga:  Tanggapan Maxim Indonesia Terkait 4 Organisasi Ojek Sungai Penuh Menolak Kehadiran Maxim

Begitupun yang hendak berobat dan membeli obat ke tempat praktek dan apotek Sultan, juga tidak diperkenan parkir kendaraan dibadan jalan, deperti biasanya mobil diparkir untuk menunggu selesai berobat.

Termasuk nasabah yang hendak berurusan ke BRI cabang dan BRI unit Martadinata, juga tidak diperbolehkan parkir di badan jalan.

Selain itu, titik yang juga menjadi objek di Cafe Syifa Donat. Pengunjung atau konsumen cafe tidak lagi diperkenan parkir menggunakan badan jalan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button