Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – 7 Kepala Desa (Kades) salam “Dua Jari” dapat tuntutan 3 Bulan Penjara Rabu, 23 Mei 2018, Tujuh kepala desa yang mengacungkan dua jari bersama seorang calon Wakil Bupati Kerinci Ami Taher, mendapat tuntutan tiga bulan penjara dan denda Rp 3 juta.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Rabu (23/5). Pantauan tribunjambi.com, sidang yang dipimpin hakim ketua Yudi Noviandri, dengan agenda pembacaan tuntutan, digelar pukul 13.30.
Tujuh kades hadir mengikuti sidang didampingi penasehat hukum. Petikan tuntutan yang dibacakan secara bergiliran oleh tiga orang JPU. Menuntut tujuh kades, yakni Suhatmir, Ardinal, Ipan Chatib, Fardi Amran, Zul Pakani, Faisal dan Agusmantoni tiga tahun penjara dengan denda Rp 3 juta.
“Kami menuntut agar Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan penjara selama tiga bulan penjara dengan percobaan selama enam bulan dan denda Rp 3 juta,” kata JPU.
Usai pembacaan tuntutan, hakim ketua PN Sungai Penuh meminta para terdakwa menanggapi. Kepada hakim, terdakwa menyerahkan semuanya kepada penasehat hukum. “Kami mengerti dan menyerahkan kepada penasehat hukum,” ungkap para terdakwa.
Usai sidang Penasehat hukum ke tujuh kades tersebut, Fera Candra mengaku, keberatan 3 bulan penjara yang dituntut kepada kliennya. Sebab dalam tuntutan tersebut banyak fakta persidangan yang tidak dimunculkan. “Perbuatan terdakwa ini tidak dilakukan secara terstrutur dan sistimatis dan masif.
Karena perbuatannya tidak dapat dibuktikan secara sistimatis, maka kami tetap keberatan. Ini akan kami sampaikan pada pledoi sidang besok (Kamis, red),” kata Fera.
Sementara itu JPU Pahmi dikonfirmasi mengatakan, bahwa para terdakwa selama proses persidangan kooperatif. Sehingga mereka tidak terlalu keras memberikan tuntutan. “Di samping itu para terdakwa juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka,” katanya.
Sumber : tribunjambi