JAKARTA – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima komisioner KPU Kabupaten Kerinci, Jambi tidak dibarengi dengan pengembalian hak konstitusional Pengadu. Pasangan calon Ami Taher-Suhaimi Surah tetap tidak bisa menjadi peserta Pilkada Kerinci 2013.
“Dengan alasan demi kepentingan umum DKPP tidak bisa memerintahkan perubahan pasangan calon peserta pemilu,” kata anggota majelis sidang, Ida Budhiarti dalam sidang putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (6/9).
Sekedar diketahui, pemungutan suara Pilkada Kerinci akan berlangsung dua hari lagi. Hal ini yang membuat tidak dimungkinkannya melakukan perubahan peserta.
Sementara untuk selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada Kerinci.
“Keempat memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jambi untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.
Usai pembacaan putusan ketua majelis, Jimly Asshiddiqie meminta pihak Pengadu untuk memaklumi keputusan ini. Menurutnya, sikap Teradu yang tidak pernah hadir dalam persidangan menyebabkan DKPP tidak bisa mengambil keputusan lebih cepat.
“Ini karena Teradu yang mengulur-ngulur. Tapi sebenarnya masih ada peluang tapi bukan di sini tempatnya,” kata Ketua DKPP itu.
Ditemui setelah persidangan, kuasa Pengadu Octavianus Rizwa mengaku kecewa dengan putusan ini. Menurutnya, tujuan utama pihaknya mengadukan kasus ini adalah demi dikembalikan hak-hak konstitusional Pengadu.
“Tapi seperti dikatakan majelis masih ada peluang. Kami akan terus berusaha,” ungkapnya. (dil/jpnn)