HM-NJ Gugat Putusan KPU Kota Sungai Penuh ke Bawaslu Propinsi Jambi
Berita Jambi, Kerincitime.co.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sungaipenuh mulai sidang terkait laporan Pasangan Nomor Urut 2 Herman-Nuzran (HMNJ) di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi sabtu 26/12.
Acara digelar tertutup, dihadiri oleh 3 anggota Panwaslu, pemohon HM-NJ langsung dan didampingi oleh Kuasa Hukum Adhithiya Diar dan Muhammad Syahlan serta dihadiri termohon 5 Komisoner KPU Kota Sungai Penuh. Agenda hari ini mendengarkan tuntutan dari pemohon HM-NJ yang disampaikan oleh kuasa hukum mereka.
“Terkait poin-poin tuntutan belum bisa kami sampaikan ke publik karena sidang ini bersifat tertutup, yang jelas objek perkara yang kita gugat keputusan KPU Kota Sungaipenuh” ujar Adithiya.
Dalam Sidang Panwaslu pasangan HM-NJ juga akan membuktikan atas pelanggaran yang dilakukan secara Tersutruktur, Sistimatis dan Masif (TSM). “Dalam sidang kami akan membuktikan pelanggaran yang dilakukan secara terstuktur, Sistimatis dan Masif,” ujarnya. (kerincigoggle)