Kerincitime.co.id, JAMBI – Melalui kuasa hukumnya, Eva Yulianti, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih, Murasman-Zubir Dahlan, membantah semua tudingan yang disampaikan pasangan Adi Rozal-Zainal Abidin (Adzan), dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai tudingan yang disampaikan pasangan Adzan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
“Kita menolak semua permohonannya(gugatan Adzan ke MK, red), karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” ujar Eva via ponselnya.
Mengenai dugaan penggelembungan suara, Eva mengatakan Murasman yang saat ini juga menjabat sebagai Bupati Kerinci tidak pernah menempatkan timnya dalam pelaksanaan pemilukada karena itu merupakan kewenangan KPU. Eva juga membantah adanya keterlibatan PNS untuk memenangkan pasangan Murasman-Zubir Dahlan. “Pak Bupati (Murasman, red) kan sudah mengeluarkan edaran, agar PNS netral,” ujarnya.
Mengenai pengambilan sumpah terhadap sejumlah kepala SKPD di rumah dinas Bupati Kerinci, untuk memenangkan pasangan Murasman-Zubir Dahlan, Eva mengatakan penyumpahan tersebut bukan atas inisiatif Murasman selaku bupati aktif. “Saksi sendiri yang menjawab (pengambilan sumpah, red) itu inisiatif dari sekda, bukan inisiatif Pak Bupati,” sebut Eva.
Kemudian soal perintah agar SKPD membuat baliho yang didalamnya ada kata-kata ‘lanjutkan’, Eva mengatakan itu bukan dalam artian lanjutkan kepemimpinan Murasman, namun lanjutkan pembangunan di Kabupaten Kerinci. “(Pembangunan, red) itu tentu dilanjutkan, karena untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(metrojambi.com)