Tabuh Larangan Hamparan Rawang
Kerincitime.co.id – ,Kerinci Di Hamparan Besar Tanah Rawang terdapat 3 (Tiga) buah Tabuh Mendapo (Aryadi Juaini,S.Hi dan Tabrizi, Depatii ) yakni Tabuh Mangku Sukarami di Desa Koto Teluk, Tabuh Datuk Cahaya Depati di Desa Maliki Air dan Tabuh Larangan di Hamparan Besar Rawang.
Kebesaran Tabuh Mangku Sukarami ialah Kebesaran Raja naik Raja turun,jika tabuh ini telah dibunyikan Mangku Sukarami memberi laporan kepada yang tiga di hilir dan yang tiga di mudik perihal Raja Naik dan Raja turun
Tabuh Datuk Cahaya Depati di tabuhkan manakala terjadi tanah tergunting, atau arah ajun di rebut /di rampas oleh mendapo lain, jika hal ini terjadi maka dibunyikanlah tabuh tersebut sebagai ” tanda peringatan perang” terhadap pihak yang menggunting (mendapo yang menggunting). Jika tabuh ini di tabuhkan,maka berlakukah ” Mas Lapis Saih ( Mas yang ke empat dari mas lima kupang
Tabuh Larangan Hamparan Besar Tanah Rawang di tabuhkan sebagai tanda pemberi peringatan , lazimnya di bunyikan jika terjadi pelanggaran hukum adat, hukum agama di dalam dusun / didalam halaman di wilayah adat Hamparan Besar Tanah Rawang, dan tabuh ini juga di tabuhkan sebagai tanda peringatan terjadinya marabahaya dan bencana alam dan tabuh ini juga di tabuhkan pada saat memasuki awal ramadhan (kepastian awal ramadhan) sebagai tanda di mulainya berpuasa Ramadhan.
Di setiap Mushalla dan Masjid di Hamparan Besar Tanah Rawang terdapat Beduk yang berfungsi sebagai pemberitahuan/pertanda masuknya waktu untuk menunaikan ibadah Shalat 5 waktu, khusus pada hari Jumat tabuh di bunyikan sebanyak 3 kali dengan jangka waktu yang berbeda yakni 1 jam dan 30 menit sebelum masuk waktu shalat Jum’at dan pada saat memasuki waktu untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat,dan pada waktu terjadi berita duka wafat beduk yang berada di Masjid/Mushala di dalam wilayah kediaman almarhum/mah dibunyikan sebagai pemberitahuan kepada warga masyarakat dusun adanya peristiwa wafatnya salah seorang dari warga setempat (Budhi VJ.Rio Temenggung Tuo)