Pariwisata/Budaya

Penetapan Tanah Rawang sebagai Pusat Musyawarah Adat Kerinci

Kerincitime.co.idKerinci Seperti  yang  telah dijelaskan  bahwa pada masa lampau di Kerinci terdapat 3(tiga) sistim Pemerintahan yang berdaulat dan memayungi masyarakat dan negeri. Ketiga pemerintahan itu ialah pemerintahan Koying” atau “Kerajaan Negeri Koying”,Pemerintahan berikutnya disebut dengan Pemerintahan Segindo atau Negara Segindo alam Kerinci dan  Pemerintahan selanjutnya dikenal dengan nama  pemerintahan Depati atau  Negara Depati Empat  Alam Kerinci.Di alam Kerinci terdapat dua tempat musyawarah(Aryadi Juaini,S.Hi-Rawang :12:1:2013) yakni di Sandaran Agung yang disebut tanah khalifah tempat membahas bidang politik, ekonomi dan tempat menyambut tamu  dari Jambi. Dan Hamparan Besar Tanah Rawang  merupakan tempat memusyawarahkan hal hal yang menyangkut hukum adat  dan hukum  Syara’ di alam Kerinci termasuk untuk membahas surat dari luar dan berfungsi sebagai tempat rapat  Depati  IV – 8 Helai kain.

Mesjid Raya di Hamparan Besar Tanah Rawang
Mesjid Raya di Hamparan Besar Tanah Rawang

Dengan adanya kesatuan Kelembagaan Depati IV- 8Helai kain, Pegawai Rajo, Pegawai Jenang, Suluh Bindang Alam Kerinci, maka  dapat disimpulkan  bahwa masyarakat suku Kerinci merupakan satu kesatuan  adat  dan  satu  kesatuan  masyarakat,  meski  adat  masyarakat suku Kerinci sama, akan tetapi ico pakai berlainan

 Masyarakat Suku Kerinci  sejak masuknya  pengaruh  Islam  telah mengenal ”Adat Bersanding Syara’- Syara’ bersendi Kitabullah”. Pada masa  itu kehidupan masyarakat suku Kerinci hidup dalam tatanan norma norma adat, suasana kehidupan bermasyarakat berlansung  dengan damai dan  tentram, dan pada  masa itu masyarakat  suku Kerinci telah menjalin hubungan dengan Kerajaan Melayu di  Jambi, Inderapura dan Pagaruyung, hubungan itu semakin di perkokoh dengan adanya perjanjian di Bukit Sitinjau Laut”(Bukit Paninjau Laut)

(Dari hasil penelitian E.J.De Sturler dalam tesisnya “Het Grend Gebiel van Nederlandsch oost Indie in Perband met Tracten Spanye, England en Portugal (1861) dan di sitir oleh DR.Utrech,SH di dalam bukunya“Sejarah Hukum Internasional di Bali dan Lombok”, dikemukakan daerah Kerinci merupakan Kerajaan yang berdiri sendiri seperti Aceh di Pulau Sumatera sebelum kedatangan Belanda dan suku Kerinci merupakan salah satu bagian  suku melayu tertua di nusantara.

Ketika Kolonial Belanda mulai mencengkramkan kuku imprealisnya di alam Kerinci (1903) Belanda memanfaatkan sistim pemerintahan adat sebagai alat untuk menanamkan cinta masyarakat kepada  Kolonial Belanda.

Pada tahun 1918 Kolonial Belanda membentuk undang undang ordonansi tahun 1918 (Staat Blaad-No.677) di lengkapi dengan Inlandche ordonansi buitenggewesten ( IGOB ) tanggal 3 September 1938 ( Staatblaad No:490)  Jo Stb 1938 No 681) yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura, diberi  nama peraturan negari di luar Jawa, ditegaskan pula bahwa susunan dan hak negeri dan alat negeri sedapat dapatnya diatur menurut kemauan adat. Di dalam Pasal 8 ditentukan bahwa untuk menjalankan  pemerintahan negeri harus ada kesatuan negeri, dari satu kesatuan negeri  tersebut, maka Kerinci dari Pemerintahan Depati IV-8 Helai Kain ( Otonomi Asli) ini berubah menjadi Pemerintahan Kemendapoan.Setelah Pemerintahan Depati Empat Delapan Helai Kain dirubah statusnya menjadi  Kemendapoan,  pada saat  itu siapa yang menjadi Depati, maka beliaulah  yang ditunjuk  menjadi Mendapo

Mendapo asal  katanya  adalah  Pendopo  secara luas dapat diartikan  rumah  atau  tanah  yang merupakan pusat pemerintahan beberapa negeri atau dusun. Yang menjadi Mendapo pada masa itu adalah mereka yang memegang Gelar Depati yang tertinggi di daerah itu, misalnya  Semurup yang  memegang Jabatan Mendapo adalah Depati Kepala Sembah, jika di Rawang  yang memegang jabatan Mendapo adalah Depati Mudo dan Depati Singolago (Dpt.H.Dailami.As,BA Koto Baru 29:12:2012)

Pembagian Depati IV- 8 Helai kain merupakan pembagian pusat Kemendapoan, seperti 3 di hilir 4 dengan tanah  Rawang, dan Tiga di Mudik 4 dengan Tanah Rawang  ditambah dengan Kemendapoan Lima Dusun serta Tiga Luhah Tanah Sekudung.

Dengan diterapkannya politik Pecah Belanda (devide et ampere)  yang diterapkan oleh Kolonial Belanda, berdampak pada perpecahan kesatuan kelembagaan yang sejak turun temurun telah berlansung di alam Kerinci. Dampak lainnnya fungsi dan peran Sandaran Agung sebagai Tanah Khalifah dan Hamparan Besar Tanah Rawang dirasakan semakin kabur dan nyaris tenggelam, dengan adanya aturan baru yang diterapkan oleh Kolonial  Belanda  maka semua persoalan cukup diselesaikan di tingkat  dusun atau paling tinggi hingga ketingkat  Kemendapoan.

Pada masa Kemerdekaan dikeluarkannya  Undang- undang nomor 5 Tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa, maka sistim Pemerintahan Kepala Mendapo  yang  juga  Kepala adat di hapus, dan dampak dari semua perubahan  menimbulkan  disitegrasi  adat dan istiadat dan masyarakat yang sangat mempengaruhi kehidupan sehari hari  di dalam masyarakat.

Drs A.Latif Karimi dalam bukunya menulis bahwa Depati IV-8 Helai kain berdiri tahun 1295, dengan pokok pikiran bahwa Depati Rencong Telang yang ada sekarang di Pulau Sangkar adalah Depati ke 24, diperkirakan satu generasi yang menjabat Depati selama 25 tahun, dengan demikian Depati Rencong Telang pertama sudah ada sejak 600 tahun yang lampau, Sementara Drs. Thahar Ramly menulis bahwa Pemerintahan Depati IV-8 Helai kain telah berdiri sejak tahun 1290 (Anatastasia Wiwik Swastiwi,Dkk-Balai Pelestarian nilai nilai Budaya Tanjung Pinang :2012;hal 118).

kerinci33
(Kawasan Hamparan Tua dan Makam Nenek Jabariah di Hiang Tinggi)

Setiap Mendapo atau “Federasi ke Depatian”di alam Kerinci mempunyai Tanah Mendapo. Tanah Mendapo berfungsi sebagai tempat membentuk “ Karang Setio”. Karang setio atau  Karang  buatan, ba,it  kesetiaan kepada  aturan  yang telah disepakati.Tanah  Mendapo mempunyai  pengertian tempat atau balai pertemuan para Depati Ninik mamak dengan anak  kemenakannya  untuk  membicarakan sesuatu masalah yang prinsipil seperti upacara penobatan para pemangku adat, ninik mamak, perang.dll

Disamping Tanah Bersudut Empat, Tanah Mendapo, adalagi semacam status tanah  yang  disebut  tanah hamparan dan tanah Khalipah dan tanah Undang , Tanah hamparan ada 2 tempat dan 1 tanah Kalipah dan 1 tanah Undang di Alam Kerinci yakni: Hamparan tua di Hiyang Tinggi, Balai Meliintang di Koto Keras sekarang, Hamparan besar tempatnya di Rawang, dan Tanah Kalipah di Sanggaran Agung dan Tanah Undang di Seleman.

            Hamparan di Hiang Tinggi sudah lama tidak berfungsi dan kedudukkannya  diganti  dengan  Hamparan Besar Tanah  Rawang  setelah perubahan dari Balai Melintang  Koto Keras. Hamparan Tua timbul pada masa pemerintahan Sigindo sigindo  menguasai alam Kerinci. Tanah Kalipah  ialah batas perjalanan atau tepatan para raja raja dari Jambi yang naik ke alam Kerinci untuk mengadakan pertemuan dengan Depati depati dan kepala  kepala  suku  se  alam Kerinci,  disini raja masih didaulat dan diagungkan.Akan tetapi  bila masuk ke Hamparan Besar Tanah Rawang, Raja duduk sama rendah tegak  sama tinggi dengan para Depati depati se alam Kerinci, kedudukan hamparan Besar Tanah Rawang pada saat ini dapat kita identikkan sebagai gedung MPR/DPR/DPD Republik Indonesia.pada masa lalu para pemangku adat duduk dibawah batangkayu Kanyaho Batuah.

Menurut Waris yang ber jawat,Halifah yang dijunjung serta petatah petitih, junjung hidup boleh dipanjat, junjung mati boleh diteliti, bukan bersuluh dengan batang pisang tetapi bersuluh ke matahari. terang di Arasy lah terang pula di alam. Berdasarkan tutur dan sejarah yang  disampaikan para pendahulu (makalah Depati Atur Bumi), antara lain seperti disampaikan  ulama dan ahli adat di tanah Pariyangan Tengku Qori(Alm) Mantan Depati Atur Bumi ) menerangkan bahwa “ Nenek Indar Jati ”, dianugerah 3 orang keturunan yakni Indar Nan Bersusu Tunggal, Indar Nan Berterawang Lidah, dan Indi Mariam. Indar Nan Bersusu Tunggal  memiliki 3 orang  keturunan masing masing Dayang Indah, Dayang Rawani dan Dayang Ramayah, menurut catatan sejarah Dayang Indah memiliki keturunan sebanyak 5 orang masing  masing  Dari Indah, Dari Setu,  Indi Cincin, Mipin dan Mas Jamain. Perkembangan generasi generasi baru di alam Kerinci yang pesat maka oleh Nenek Nan Bersusu Tunggal Gelar Depati Yang Tunggal, Nenek Indar Bayo Gelar Depati  Atur  Bayo,Nenek Yang Berterawang Lidah Gelar Depati  Kartudo dan Nenek India Mariam Gelar Depati Yang Negoro, beliau  bersepakat  dan bermufakat  ” Karena bulat air dek pemuluh, Bulat Kato dek Mufakat”, maka mereka bermufakat dan bersepakat  untuk mengangkat “Sultan Mu’alim Hidayat” menjadi Depati Batu Hampar untuk dikemukakan kedepan  menjadi orang  yang berkata dulu sepatah, berjalan dulu  selangkah untuk menjadi kepala kerajaan ditanah alam Kerinci, setelah mengucapkan Sumpah Krastio, maka resmilah Depati Batu Ampar menjadi pemimpin Kerajaan di alam Kerinci. 	Agar tercipta rasa kesatuan dan persaudaraan  serta  menciptakan satu kesatuan hukum adat di wilayah  kerajaan yang berdaulat,  maka Depati Atur  Hampar  membentuk  kembarnya Tiga di Hilir dengan maksud agar roda pemerintahan Bauleh panjang, Bakampauh Libea, masing masing kembarnya adalah  Depati Biang Sari di Pengasi, Depati Rencong Telang di Pulau Sangkar dan Depati Muaro Langkap di Temiai, dan inilah yang disebut dan dikenal dengan “Depati Empat di Tanah Kerinci Tinggi, dalam waktu yang bersamaan dibentuk lagi di Kerinci  rendah yang dikenal dengan Tiga di Baruh masing masing adalah Depati Setio Beti di Perentak (Pangkalan Jambu),Depati Setio Nyato di Limbur Merangin dan Depati Setio Rajo di Nalo Bangko. 	Pertumbuhan masyarakat dan semakin bertambahnya  pemukiman, maka wilayah kekuasaannya kembali di mekarkan menjadi dua bagian, mulai dari Seleman kearah mudik termasuk sebagian wilayah  Keliling Danau, Sitinjau Laut, Sungai Penuh, Hamparan Rawang, Air Hangat Timur, Gunung Kerinci, Kayu Aro berada dalam kekuasaan Depati Batu Hampar,  sedangkan  dari  Seleman ke Hilir untuk wilayah kekuasan  Depati Batigo, yakni Depati Biangsari di Pengasi menguasai wilayah sebahagian Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Danau Kerinci, Sedangkan kekuasaan Depati Rencong Telang berada pada sebahagian Kecamatan  Gunung  Raya, Kecamatan - Danau Kerinci, Wilayah Muara Siau  - Jangkat dan  Kecamatan Tabir, Sedangkan  kekuasaan Depati Muara Langkap  berada pada  sebagian  Kecamatan  Gunung  Raya dan Kecamatan Sungai Manau. 	Karena perubahan zaman yang begitu pesat serta pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan, maka untuk menjawab kebutuhan zaman maka wilayah yang semula dibagi dua, kembali dimekarkan menjadi “Lateh  Yang  Enam ”,yakni Tiga disebelah kanan yaitu Sungai Tebat di huni oleh Puti Dayang  Ramayah, Talang Banio Kemantan Mudik di huni  oleh  Bungo  alam dan Lateh Tebing tinggi di huni oleh Mangku Agung, sementara di  sebelah kiri yaitu Lateh  Koto Pandan di huni oleh Incik  Permato,  Lateh Koto Limau sering di huni oleh Pajinak dan Lateh Koto Bingin Rawang di tunggu oleh Nenek Unggok/Nenek Telago Undang 	Hamparan tua tanah Jerangkat Tinggi (Hiang Tinggi) selama berpuluh tahun merupakan tempat pertemuan para Depati untuk menyelesaikan  berbagai  persoalan yang dihadapi masyarakat suku Kerinci. Mengingat bentang alam yang sulit dijangkau dan jarak tempuh yang relative  jauh, maka  atas  mufakat  Depati-depati  yang ada di wilayah hilir dan mudik sepakat menetapkan “Hamparan Besar Tanah Rawang”  sebagai tempat musyawarah kerapatan adat alam Kerinci  terutama untuk menyelesaikan  silang sengketa diantara anak jantan dan anak betino baik yang ada  MengutipTambo Kerinci oleh DR.P.Voorhoeve tahun 1941, Hamparan Besar Tanah Rawang berfungsi sebagai balai musyawarah tertinggi Depati delapan helai kain (Tigo di Mudik Empat Tanah Rawang,Tigo di Hilir Empat Tanah Rawang) Hamparan pada masa lalu  juga berfungsi sebagai tempat membicarakan masalah adat dan Syara’pada masa lalu ketika persoalan yang menyangkut syarak’ yang dapat menimbulkan kesalahan pahaman  dan perpecahan  dengan sesama umat  di selesaikan di  Hamparan Besar Tanah Rawang,  dengan  arti kata  Hamparan Besar Tanah Rawang merupakan perpaduan Syarak’ dengan Adat.
(Acara Penobatan acara Kenduri Sko di Hamparan Besar Tanah Rawang 2001)

Menurut Waris yang ber jawat,Halifah yang dijunjung serta petatah petitih, junjung hidup boleh dipanjat, junjung mati boleh diteliti, bukan bersuluh dengan batang pisang tetapi bersuluh ke matahari. terang di Arasy lah terang pula di alam.

            Berdasarkan tutur dan sejarah yang  disampaikan para pendahulu (makalah Depati Atur Bumi), antara lain seperti disampaikan  ulama dan ahli adat di tanah Pariyangan Tengku Qori(Alm) Mantan Depati Atur Bumi ) menerangkan bahwa “ Nenek Indar Jati ”, dianugerah 3 orang keturunan yakni Indar Nan Bersusu Tunggal, Indar Nan Berterawang Lidah, dan Indi Mariam.

            Indar Nan Bersusu Tunggal  memiliki 3 orang  keturunan masing masing Dayang Indah, Dayang Rawani dan Dayang Ramayah, menurut catatan sejarah Dayang Indah memiliki keturunan sebanyak 5 orang masing  masing  Dari Indah, Dari Setu,  Indi Cincin, Mipin dan Mas Jamain. Perkembangan generasi generasi baru di alam Kerinci yang pesat maka oleh Nenek Nan Bersusu Tunggal Gelar Depati Yang Tunggal, Nenek Indar Bayo Gelar Depati  Atur  Bayo,Nenek Yang Berterawang Lidah Gelar Depati  Kartudo dan Nenek India Mariam Gelar Depati Yang Negoro, beliau  bersepakat  dan bermufakat  ” Karena bulat air dek pemuluh, Bulat Kato dek Mufakat”, maka mereka bermufakat dan bersepakat  untuk mengangkat “Sultan Mu’alim Hidayat” menjadi Depati Batu Hampar untuk dikemukakan kedepan  menjadi orang  yang berkata dulu sepatah, berjalan dulu  selangkah untuk menjadi kepala kerajaan ditanah alam Kerinci, setelah mengucapkan Sumpah Krastio, maka resmilah Depati Batu Ampar menjadi pemimpin Kerajaan di alam Kerinci.

            Agar tercipta rasa kesatuan dan persaudaraan  serta  menciptakan satu kesatuan hukum adat di wilayah  kerajaan yang berdaulat,  maka Depati Atur  Hampar  membentuk  kembarnya Tiga di Hilir dengan maksud agar roda pemerintahan Bauleh panjang, Bakampauh Libea, masing masing kembarnya adalah  Depati Biang Sari di Pengasi, Depati Rencong Telang di Pulau Sangkar dan Depati Muaro Langkap di Temiai, dan inilah yang disebut dan dikenal dengan “Depati Empat di Tanah Kerinci Tinggi, dalam waktu yang bersamaan dibentuk lagi di Kerinci  rendah yang dikenal dengan Tiga di Baruh masing masing adalah Depati Setio Beti di Perentak (Pangkalan Jambu),Depati Setio Nyato di Limbur Merangin dan Depati Setio Rajo di Nalo Bangko.

            Pertumbuhan masyarakat dan semakin bertambahnya  pemukiman, maka wilayah kekuasaannya kembali di mekarkan menjadi dua bagian, mulai dari Seleman kearah mudik termasuk sebagian wilayah  Keliling Danau, Sitinjau Laut, Sungai Penuh, Hamparan Rawang, Air Hangat Timur, Gunung Kerinci, Kayu Aro berada dalam kekuasaan Depati Batu Hampar,  sedangkan  dari  Seleman ke Hilir untuk wilayah kekuasan  Depati Batigo, yakni Depati Biangsari di Pengasi menguasai wilayah sebahagian Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Danau Kerinci, Sedangkan kekuasaan Depati Rencong Telang berada pada sebahagian Kecamatan  Gunung  Raya, Kecamatan – Danau Kerinci, Wilayah Muara Siau  – Jangkat dan  Kecamatan Tabir, Sedangkan  kekuasaan Depati Muara Langkap  berada pada  sebagian  Kecamatan  Gunung  Raya dan Kecamatan Sungai Manau.

            Karena perubahan zaman yang begitu pesat serta pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan, maka untuk menjawab kebutuhan zaman maka wilayah yang semula dibagi dua, kembali dimekarkan menjadi “Lateh  Yang  Enam ”,yakni Tiga disebelah kanan yaitu Sungai Tebat di huni oleh Puti Dayang  Ramayah, Talang Banio Kemantan Mudik di huni  oleh  Bungo  alam dan Lateh Tebing tinggi di huni oleh Mangku Agung, sementara di  sebelah kiri yaitu Lateh  Koto Pandan di huni oleh Incik  Permato,  Lateh Koto Limau sering di huni oleh Pajinak dan Lateh Koto Bingin Rawang di tunggu oleh Nenek Unggok/Nenek Telago Undang

            Hamparan tua tanah Jerangkat Tinggi (Hiang Tinggi) selama berpuluh tahun merupakan tempat pertemuan para Depati untuk menyelesaikan  berbagai  persoalan yang dihadapi masyarakat suku Kerinci. Mengingat bentang alam yang sulit dijangkau dan jarak tempuh yang relative  jauh, maka  atas  mufakat  Depati-depati  yang ada di wilayah hilir dan mudik sepakat menetapkan “Hamparan Besar Tanah Rawang”  sebagai tempat musyawarah kerapatan adat alam Kerinci  terutama untuk menyelesaikan  silang sengketa diantara anak jantan dan anak betino baik yang ada

MengutipTambo Kerinci oleh DR.P.Voorhoeve tahun 1941, Hamparan Besar Tanah Rawang berfungsi sebagai balai musyawarah tertinggi Depati delapan helai kain (Tigo di Mudik Empat Tanah Rawang,Tigo di Hilir Empat Tanah Rawang) Hamparan pada masa lalu  juga berfungsi sebagai tempat membicarakan masalah adat dan Syara’pada masa lalu ketika persoalan yang menyangkut syarak’ yang dapat menimbulkan kesalahan pahaman  dan perpecahan  dengan sesama umat  di selesaikan di  Hamparan Besar Tanah Rawang,  dengan  arti kata  Hamparan Besar Tanah Rawang merupakan perpaduan Syarak’ dengan Adat.

            Dalam hal ini(Depati Damhuri Abdullah:8:3:3013) adat di pegang  oleh Depati IV- 8 Helai kain,maka Syarak’- dipegang oleh  Kiyai  Nan Batujuh (Depati Nan Batujuh),Sampai beberapa tahun yang silam di daerah Rawang tumbuh sebatanng  pohon kayu besar dan berdaun rindang yang dikenal dengan nama “KANYAHO BATUAH” tumbuh disekitar tanah sebingkeh, dibawah Kanyaho Batuah yang rindangnya pepohonan  inilah para Depati se alam Kerinci melakukan pertemuan / duduk kerapatan untuk membahas dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat suku Kerinci.(bj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button