Terkait Biaya Parkir Mahal Dan Pembangunan Kota Sungai Penuh, Ini Kata DEJ
Kerincitime.co.id – Berita Sungai Penuh , hari raya idul fitri ,trandisi perantau identik dengan selogan (MUDIK) Pulang kampung, tak luput pula perantau putra daerah , dej tokoh muda kota sungai penuh yang berkiprah karir di Jakarta.
ditemui wartawan kerincitime.co.id (14/6) , dej mempertanyakan mutu dan kualitas kota sungai penuh, sebab menurut dej selama bulan ramadhan parkir yang tidak sesuai perda banyak keliaran tampa ada tindakan tegas dari pemkot.”saya rasa pemkot itu tau dengan keadaan di tengah-tengah masyarakat, tapi seolah-olah fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini dibiarkan berlanjut.berati harga diri pemkot tidak ada. jika tidak ada berarti percuma kita mengadakan pemilihan walikota jika tidak ada nya perubahan dan kenyamanan bagi masayrakat. sebab fungsi lain dari pemerintah itu membuat masyarakat nyaman ,aman dan damain. jika kondisinya seperti ini , silahkan saja tanyakan ke masyrakat amankah? nyamankah dengan keadaan seperti itu? damaikah? . yang bikin perda siapa? masak perda bisa kalah dengan mafia parkir.! Ungkap Dej
beralih ke masalah pembangunan kota sungai penuh ketika di konfirmasi kerincitime.co.id dej menuturkan bahwa 3 dusun ( 3 kecamatan : sungai bungkal, pondok tinggi dan sungai penuh) merupakan wajah dari kota sungai penuh dan barometer utk LAYAK ATAU TIDAK kota sungai penuh ini disebut KOTA. oleh karena itu pembangunan pusat kota yg kebetulan ada di 3 dusun ini menjadi SANGAT PENTING. karena para pendatang dari luar daerah bahkan dari luar negeri PASTI akan menilai kota sungai penuh ini dari PUSAT KOTANYA didalam penataan kota maupun infrastruktur yg dibangun. sehingga peran eksekutif yg diwakili oleh walikota sebagai pemilik hak prerogative dan legislatif didalam melakukan pengawasan itu sangat penting..
Sejauh ini tidak tampak pembangungan yg signifikan sehingga kita bisa menilai bahwa KOTA ini layak disebut sebuah kota… kalau bicara kota jasa dan kota perdagangan tentu program kearah sana harus jelas dan terarah sehingga hal tersebut bisa terwujud. bicara perdagangan tentu kita bicara central perdagangan yg dimana bertemunya pembeli dan penjual ditempat yang layak dan nyaman.. sehingga terciptanya atmosfir yg baik didalam dunia usaha. sejauh ini saya pribadi tdk tahu apa yg sudah dilakukan oleh pemkot terhadap hal tersebut. karena yg saya dengar malahan pembangunan stadion mini yg digenjot. jadi muncul pertanyaan apakah prioritasnya ini ingin menjadikan kota bugar atau kota perdagangan. bukannya saya menolak program stadion mini, namun hanya mempertanyakan visi dan misi pemkot saat ini seperti apa jika dikaitkan dengan janji politik pada saat pemilihan terdahulu.
masyarakat saat ini butuh pemimpin yg mampu menyerap aspirasi masyarakat secara baik tanpa harus membedakan masyarakat yang pro atau yg kontra dengan pemerintahan. karena baik yang pro ataupun kontra merupakan masyarakat kota sungai penuh yg harus juga diperhatikan, dan mereka memiliki alasan objektif utk PRO ataupun KONTRA. yang harus ditanya oleh pemkot adalah mengapa mereka pro dan mengapa mereka kontra?
Semoga disisa masa jabatan periode kedua pak AJB ini, beliau dapat memberikan yg terbaik utk kota sungai penuh terutama terkait dengan TAMPAK MUKA kota sungai penuh yang kebetulan adalah pusat kota yang berada di 3 dusun wilayah depati nan batujuh.jika ingin di pilih atau ada keluarga yang ingin dipilih untuk menjadi pemimpin kota sungai penuh selanjutnya pada periode selanjutnya, tidak perlu biaya kampanye mahal-mahal cukup lakukan yang terbaik di sisa-sia jabatan. Sambung Dej
menurut data yang di himpun kerincitime.co.id di lapangan selama bulan ramadhan biaya parkiran roda 2 dan 4 memang sudah tidak wajar dan melebihi dari peraturan daerah (perda).
bahkan pada tanggal 12/06/2018 tim saber pungli berhasil mengamankan 5 orang petugas parkir liar di kota sungai penuh, tetapi masih ada puluhan petugas yang dibiarkan tampa ada tindakan tegas dari petugas, padahal biaya yang di patokan oleh petugas parkir tidak sesuai dengan peraturan daerah roda 2 5000 dan roda4 10000.
Untuk diketahui bahwa dalam menyambut puasa ramadhan, Pemerintah Kota Sungaipenuh Telah Menetapkan Keputusan Walikota Sungaipenuh Nomor 550/Kep 540/2018 Tentang Penetapan Lokasi parkir di tepi jalan umum selama bulan Ramadhan dalam Wilayah Kota Sungaipenuh Tahun 2018.
Selain menetapkan lokasi parkir, Pemkot juga menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 02 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang retribusi Parkir di tepi jalan umum.
Berdasarkan perda tersebut petugas parkir ramadhan yang ada di wilayah Kota Sungaipenuh hanya dibenarkan memungut retribusi yaitu, untuk sepeda motor roda 2/roda 3 dikenakan Rp 1.000. Sedangkan untuk mobil jenis sedan, minibus, pick-up dan sejenisnya (roda 4) dikenakan Rp 2.000, selanjutnya untuk mobil Bus/Truk dan kendaraan besar lainnya dikenakan Rp 4.000.
(ang)