Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Aliansi Ikatan Mahasiswa Tabir Barat dan Ikatan Mahasiswa Merangin Jambi menggelar aksi demontrasi, menolak keberadaan PT.Rehan Aditia Pratama beroperasi di daerah Tabir Barat di kantor DPRD Mereangin Senin 14/01/2019 pukul 10.00 wib.
Salah seorang pendemo Erdika mengungkapkan bahwa PT.Rehan Aditia Pratama itu hanya ingin menguras hasil hutan Tabir Barat saj yakni berupa kayu, dengan modus untuk membuka areal ladang sawit.
“Kalau PT.Rehan Aditia Pratama ini dibiarkan beroperasi akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat dan pemerintah pada umumnya” Erdika perwakilan Aliansi Ikatan Mahasiswa Tabir Barat dan Ikatan Mahasiswa Merangin Jambi.
Sebab kata Erdika masuknya perusahan tesebut tidak serius untuk mebuka lahan sawit hanya mau mengambil kayunya saja.
Parahnya lagi, kayu yang dibawa keluar melewati jalan umum, diduga tidak ada izin karena melebihi dari tonase.
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/angkut-kayu-melebihi-dokumen-resmi-us-warga-air-hitam-tangkap-polisi.html
“keluarnya kayu dari lokasi tersebut melawati jalan umum tidak ada izin, namun anehnya ada salah satu oknum pejabat Desa yang memberi izin untuk melewati jalan tersebut sesuai dengan perundingan yang telah di sahkan oleh pihak perusahaan” ungkapnya.
Ketua DPRD Merangin merangin mendukung penuh aksi para mahasiswa, PT. Rehan Aditia Pratama diminta berhenti beroperasi, sebab pihak pemerintah tidak mengetahui yang terjadi di lapangan masalah tersebut perusahaan tersebut. “kita minta perusahaan tersebut stop beroperasi” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan merangin menanggapi aksi mahasiswa tersebut menjelaskan, bahwa sejak awal PT. Rehan beroperasi di wilayah Tabir Barat belum pernah ada komunikasi mengenai izin menggunakan jalan dari pihak perusahaan.
Namun demikian terkait izin jalan poros ke kota, Pemerintah Desa tidak mempunyai wewenang memberikan izin, yang berwenang adalah Kepala Daerah yakni Bupati.
Akhirnya PT. Rehan Aditia Pratama diminta hentikan aktifitasnya hingga penjelasan pihak perusahaan Kepada pemerintah terkait.
Penulis : Zulkarnain