Angkut Kayu Melebihi Dokumen Resmi, US Warga Air Hitam Tangkap Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Sarolangun – Satreskrim Polres Sarolangun mengamankan US (52). Warga Kecamatan Air Hitam, Sarolangun itu ditangkap beserta satu unit truk pengangkut kayu sebanyak 12,07 meter kubik berjenis campuran.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/1/2019) sekira 22.00 WIB, di Jalan Lintas Sarolangun-Tembesi Desa Gurun Tuo, Kecamatab Mandiangin, Sarolangun, Jambi.
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/sebar-video-mesum-ke-suami-selingkuhannya-pria-ini-dipenjara.html
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/jual-sabu-warga-asal-riau-ditangkap-di-sungai-penuh.htm
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Kasubag Humas Iptu Ardiansyah mengatakan, saat dokumen SKSHHK-KBB 4489942, diperiksa, kubikasi kayu sebanyak 7.42 M3, sementara berdasarkan keterangan pelaku jumlah kubikasi sebanyak 8 M3.
“Kayu yang diangkut melebihi kubikasi yang tertera dalam dokumen, maka pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sarolangun guna dilakukan penghitungan kubikasi,” katanya dikutip Inilahjambi.com–media partner kerincitime.co.id dari Penajambi.com.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi KPHP Sarolangun, kemudian menghitung dan ketahuan bahwa kayu yang diangkut pelaku sebanyak 12.07 M3, Sehingga patut diduga terdapat 4.65 M3 tidak dilengkapi dokumen.
“Modus operandinya pelaku mengelabui petugas dengan cara melakukan pengangkutan kayu yang tidak sesuai dengan jumlah kubikasi kayu yang tertera pada dokumen SKSHHK-KBB (melebihi jumlah yang tertera pada dokumen), sehingga patut diduga terdapat 4,65 M3 kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan patut diduga kayu tersebut berasal dari penebangan liar,” kata Iptu Ardiansyah.
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/silaturahmi-imm-bersama-bupati-adirozal-titip-pesan.html
Adapun barang bukti kayu yang berhasil diamankan, yaitu kayu jenis Terap sebanyak 2.05 kubik, kayu jenis Terentang sebanyak 5.46 kubik, kayu jenis Medang Labu sebanyak 1.98 kubik dan kayu jenis Mahang sebanyak 2.85 kubik. Total jumlah kayu setelah diukur sebanyak 12.07 kubik.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 83 ayat (1) huruf b dan pasal 88 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (bud)