HOT NEWSNasional

ABG Gantung Diri Setelah Fotonya Tanpa Busana Viral di Whatsapp dan Medsos

ABG Gantung Diri Setelah Fotonya Tanpa Busana Viral di Whatsapp dan MedsosKerincitime.co.id, Berita – Anak baru gede (ABG) berusia 19 tahun nekat gantung diri usai tahu fotonya tanpa busana tersebar di internet dan menjadi viral di whatsapp (WA) dan media sosial (medsos).

Gadis yang bernama Julissa itu menjadi depresi setelah melihat foto-fotonya tanpa busana muncul di internet hingga viral di whatsapp (WA) & medsos.

Dirangkum dari Kompas.com dalam artikel ‘Foto Bugilnya Dijual di Internet, Remaja 19 Tahun Gantung Diri’, berikut fakta-fakta ABG gantung diri usai fotonya tanpa busana viral di whatsapp (WA) & medsos.

 Korban gantung diri

Julissa ditemukan sudah gantung diri di kamar mandinya satu pekan setelah dia melihat fotonya tanpa busana tersebar di internet.

Seorang anggota keluarga Julissa mengungkapkan, mereka sempat melihat ada potongan gambar di grup Facebook berisi perempuan tanpa busana.

 Foto langsung dihapus

Anggota keluarga mengungkapkan foto-foto Julissa langsung dihapus saat polisi memulai investigasi, “Kami berusaha menyelidikinya. Namun, unggahan itu langsung dihapus begitu polisi mulai menggelar investigasi,” ungkap anggota keluarga tersebut.

Polisi di Monclova langsung melaksanakan penyelidikan setelah menganggap kematian Julissa sebagai kejahatan siber.

 Pelaku teridentifikasi

Dilaporkan Daily Mirror, Jumat (1/3/2019), Julissa merupakan korban dari sebuah akun media sosial bernama Packs de Monclova.

Berdasarkan ulasan media lokal di Monclova, Meksiko, akun itu membagikan foto 300 perempuan secara daring tanpa sepengetahuan mereka.

Akun itu bakal menampilkan nama si gadis beserta “contoh” foto sebelum calon pelanggan diharuskan membayar untuk melihat lebih.

Tidak dijelaskan bagaimana akun Packs de Monclova itu bisa mendapatkan foto perempuan tanpa busana. Dikabarkan akun itu masih aktif meski telah dilaporkan ke polisi.

Kantor jaksa menyatakan mereka sudah mengidentifikasi satu sosok yang dianggap bertanggung jawab menjual foto perempuan tanpa busana di internet.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

 

Video Hubungan Intim Dikirim ABG Wonogiri ke Ibu Pacar & Guru BK

Kenekatan seorang anak baru gede (ABG) di Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) menyebarkan video hubungan intimnya dengan sang pacar  via WhatsApp (WA), berakhir di sel penjara.

Video hubungan intim itu disebarkan kepada ibu pacarnya dan guru Bimbingan Konseling (BK), tempat sang pacar bersekolah.

Sang ABG berharap aksinya mengirim video hubungan intim bisa mempertahankan hubungan asmaranya dengan sang pacar, namun malah menjadi bumerang bagi dirinya.

Dikutip SURYA.co.id dari TribunJateng.com, ABG tersebut berinisial AP (18), warga Dusun Jeghok, Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

AP secara gamblang memamerkan video asusilanya dengan sang kekasih yang masih di bawah umur berinisial AI (15), yang juga warga Jatisrono,

Video asusila tersebut dikirim AP kepada RA (45), ibu AI.

“Video dikirim beserta pesan bernada ancaman agar AI sudi menemui AP.

Lalu RA mencari kebenaran kabar tersebut ke AI.

Ternyata benar, video mesum itu adalah mereka,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti.

Tak hanya kepada ibu AI, AP juga mengirim video asusila tersebut via WhatsApp (WA) kepada guru mantan kekasihnya tersebut.

“AP juga mengirim video serupa ke guru BK AI.

Sehingga, beberapa waktu lalu pihak SMA tempat AI bersekolah memanggil orangtua yang bersangkutan,” tutur Uri.

Selama berpacaran, AP dan AI melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

AP juga merekam hubungan intimnya itu menggunakan kamera ponsel.

“Mereka pacaran. Selama itu sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri.

Pelaku ternyata merekam adegan-adegan itu menggunakan kamera ponsel,” ujar Uri.

AP menyetubuhi AI pada 15 Desember 2018, tanggal 2, dan 19 Januari 2019.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Sementara itu, AP kini telah ditahan atas tuduhan penyebaran konten pornografi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Wonogiri.

I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.

Oknum dosen cabul di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.

Ia juga disebut menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terjeratnya terdakwa dosen cabul, Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.

Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke sebuah acara, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.

Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.

Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.

Namun teman-temannya tidak kunjung datang.

Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.

Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.

Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.

Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.

Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.

Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.

Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.

Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.

Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.

Mendengar alasan itu, saksi korban berpikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.

Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.

Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.

Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.

Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.

Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.

Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.

Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.

Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, dan ditolak.

Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.

Jika tidak bersedia, terdakwa si dosen cabul ini mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.

Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.

Tapi saksi korban menolak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button