Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Jumat (29/3/2019) lalu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kalangan sopir truk pengangkut batubara, sawit, karet, dan lainnya. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, tiga orang pelaku yang ditangkap adalah Julyadi (38) dan Suryapratama (27), warga Provinsi Sumatera Utara, dan Delfi Candra (43), warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Eka mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah gudang minyak yang berlokasi di kawasan Kebun Bohok, Lingkar Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
“Sejumlah barang bukti juga kita amankan. Diantaranya 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Eka, Senin (1/4/2019) dilansir metrojambi.com.
Diterangkan Eka, penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 27 maret 2019 sekira pukul 15.00 WIB, Tim olOpsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di gudang minyak Kebun Bohok sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Tim Opsnal Subdit 1 langsung melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut. Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang bernama Julyadi alias Panjul dan Surya.
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di sekitar TKP yang ditemukan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka Surya. Kemudian 10 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Dunhill yang disimpan di dalam tas yang ditemukan di kamar milik Julyadi alias Panjul.
Selanjutnya tim opsnal melakukan interogasi terhadap kedua tersangka. .enurut keterangan tersangka Julyadi alias Panjul, mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama Delfi.
Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Delfi yang tengah berada dalam truk tronton warna hijau BH 8285 HL. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Delfi, ditemukan 7 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan, dan di mobil tersangka ditemukan barang bukti 3 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu di dalam sebuah kotak rokok dunhill, dan timbangan didalam bantal di atas tempat duduk pengemudi.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan guna proses lebih lanjut,” pungkas Eka. (*)
Â