Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini, Rabu (24/7/2019), kembali menahan 2 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap “uang ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Kali ini, penahanan dilakukan terhadap G dari Faksi Golkar, dan E dari PDIP. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelum dilakukan penahanan, keduanya sempat diperiksa oleh penyidik. Keduanya turun dari Gedung KPK sekira pukul 17.00 WIB dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange.
Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penahanan ini. Namun sebelumnya, KPK merilis tiga nama dijadwalkan diperiksa hari ini.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini pihaknya hari ini menjadwalkan pemeriksaan 3 tersangka yakni atas nama SNZ (Supardi Nurzain), E, dan G.
“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri dalam rilis tertulisnya.
Sebelumnya, 3 orang tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan. Ketiganya adalah Zainal Abidin dan Effendi Hatta, anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi, serta Muhamadiyah, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra. (red)
Sumber : metrojambi.com