Moh. Fadhil Arief Sebut ASN Muarojambi Terjerat Narkoba Bakal Dipecat Tidak Hormat!
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Kurun waktu satu bulan terakhir, tercatat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemkab Muarojambi tertangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain bakal terjerat hukum pidana, sanksi sesuai Undang-undang ASN juga sudah menanti mereka. ASN yang terjerat Narkoba statusnya diberhentikan sementara.
“Bagi mereka yang saat ini ditahan lantaran kasus narkoba, gajinya bisa dipotong 50 persen,” ungkap Sekda Muarojambi Moh. Fadhil Arief kepada Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Minggu (8/12/19).
Dikatakan Fadhil, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN, sanksi yang dijatuhkan kepada ASN yang terlibat narkoba bisa sampai PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat).
Sesuai aturan, penjatuhan sanksi PTDH kepada ASN bila telah ada putusan inkracht dengan vonis hukuman di atas dua tahun.
“Kalau sudah inkracht bisa dipecat dengan tidak hormat,” tegas Sekda.
Sebagai pimpinan tertinggi ASN di Pemkab Muarojambi, Fadhil sangat menyayangkan banyaknya ASN Muarojambi yang terjerumus kasus penyalahgunaan Narkoba. Dia berharap kasus ini cukup sampai di sini dan tak lagi terulang di kemudian hari.
“Kedepan jangan ada lagilah ASN Muarojambi yang terlibat kasus narkoba ini. Jauhilah Narkoba tak ada gunanya itu. Kasihan dengan keluarga, bisa hancur rumah tangga,” imbau Fadhil.
Fadhil juga mengapresiasi pihak kepolisian yang aktif dalam pemberantasan narkoba. Fadhil memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang untuk penyalahgunaan Narkoba di Pemkab Muarojambi.
“Kita sangat apresiasi dan mendukung  pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dan pastinya kita tidak akan menyembunyikan atau melindung oknum ASN yang terlibat narkoba,” pungkasnya. (Irw)