Muara Sabak

Hewan Ternak Warga Diangkut Paksa Pol PP Tanjabtim

Kerincitime.co.id, Berita Muara Sabak – Minimnya kesadaran peternak Kambing dan Sapi di Wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, yang notabene merupakan Ibu Kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terhadap hewan peliharaan mereka, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.

Hewan ternak yang berkeliaran hingga ke Jalan raya itu seringkali mengganggu kenyamanan dan membuat geram para pengguna jalan.

Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjabtim saat ini terus gencar melakukan razia.

Selasa, 10 Desember 2019 sore kemaren, petugas Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan mengangkut paksa ternak warga yang berkeliaran ke permukiman penduduk hingga ke jalan raya di Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.

“Ini razia ternak, Kegiatan kami ini sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah),” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tanjabtim, Syafarudin saat dijumpai dilokasi Razia, Selasa (10/12/19) kemaren.

Dalam razia ini, Satpol PP Tanjabtim ikut melibatkan pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Dalam kegiatan yang dilakukan hingga sampai pukul 17.30 WIB itu, petugas berhasil mengamankan empat ekor kambing warga yang berkeliaran.

“Razia hewan ternak ini sudah kita lakukan selama lima bulan terakhir, dan telah berhasil mengamankan kurang lebih 50 ekor kambing,” jelas Syafarudin dilansir Serambijambi.id jaringan Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.

Hewan ternak yang terjaring razia dengan susah payah diangkut petugas kemobil dan dititipkan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjabtim.

Hewan ini baru diserahkan Satpol PP setelah pemilik ternak membayar denda sebesar Rp 250.000 untuk kambing dan Rp 500.000 untuk sapi.

Penangkapan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya Ibu Kota Kabupaten Tanjabtim itu merupakan langkah terakhir. Sebelum melakukan eksekusi, Satpol PP terlebih dahulu telah mengimbau berulangkali agar pemilik ternak dapat menjaga hewan peliharaan supaya tidak merugikan orang lain, terutama bagi para pengguna jalan.

Kegiatan razia akan dilakukan secara rutin dua kali dalam satu minggu. Tujuannya untuk memberi efek jera terhadap pemilik hewan ternak agar lebih tertib lagi dalam melakukan pengawasan ternak mereka.

Syafarudin menambahkan, untuk masyarakat yang merasa memiliki hewan ternak yang diamankan dalam kegiatan razia, harap segera menghubungi pihaknya guna menebus hewan ternak yang diamankan itu, tentunya dengan membayar denda yang telah ditentukan.

Satpol PP berharap para peternak dapat menyediakan kandang untuk hewan ternak mereka. Sehingga, kedepan Kambing, Sapi dan hewan unggas tersebut tidak lagi berkeliaran dan mengganggu kenyamanan warga.

“Razia ini dilakukan supaya ada kesadaran kepada masyarakat,” tukas Syafarudin.

Untuk diketahui, aturan tentang hewan ternak berkeliaran hingga mengganggu kenyamanan masyarakat tertera jelas dalam Perda Tanjabtim Nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan ternak. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button