Soal Sewa Lahan di PTPN VI Kayu Aro, Ini Pejelasan Fadli Wahyudi
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Mencuatnya sewa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Kayu Aro kepada warga sejak sebulan lalu dengan harga Rp. 200 ribu per andong ternyata dibenarkan oleh pihak PTPN VI tersebut.
“sewa lahan itu memang benar, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang kita miliki” ungkap Fadli Wahyudi Menager ADM PTPN VI Kayu Aro Kerinci Provinsi Jambi didmapingi Wakil Menager Heri Kurniawan kepada Kerincitime.co.id.
Menurutnya kerjasama atas pemanfaatan lahan sudah melalui kajian dan disusun berdasarkan Permen BUMN No: PER-04/MBU/09/2017 dan Perdir PTPN III No: 3.00/PER/01/2018.
Dalam Permen BUMN tersebut pada pasal 1 nomor 23 jelas disebutkan bahwa sewa adalah kerjasama untuk melakukan pemanfaatan Aset berbentuk aset tetap dalam jangka waktu tertentu, dimana perusahaan memperoleh konpensasi berupa uang.
Hal ini dilakukan kata Fadli dalam rangka optimalisasi aset, PTPN VI mendapat manfaat melalui nilai sewa, sekaligus pengamanan aset dari okupasi dan masyarakat mendapat kepastian untuk mengelola lahan secara legal, sementara hak dan tanggungjawabnya di atur dalam sebuah Surat Perjanjian. “bagi yang menyewa ada surat perjanjiannya” ungkap Fadli.
Kerjasama ini kata Fadli dimaksudkan juga sebagai salah satu bentuk tanggungjawab sosial perusahaan, agar masyarakat berkesempatan juga mengelola dan memperoleh hasil dari lahan yang saat ini sedang dalam masa tunggu untuk penanaman kopi. (red)