Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tendrisyah, terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung Asrama Haji Jambi, divonis selama 6 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Selasa (17/3/2020).
Sub kontraktor pembangunan gedung 5 lantai ini, dinyatakan terbukti melalukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider.
“Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp.500 juta, subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim Erika Sari Emsah Ginting, membacakan putusannya secara bergantian.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,3 Miliar lebih, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah hukuman tetap, maka harta bendanya disita untuk negara.
“Namun jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun,” lanjut hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 9 tahun, dengan denda yang sama.
Sementara untuk uang pengganti, sama besarnya dengan tuntutan jaksa. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, diberikan waktu 1 minggu untuk pikir-pikir. (Irw)