Penjelasan OJK Untuk Syarat Kredit Ditangguhkan Setahun
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Beberapa waktu yang lalu untuk menanggulangi ekonomi masyarakat di tengah wabah virus corona yang membuat perekonomian global terganggu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan.
Salah satu kebijakan baru yang disoroti oleh masyarakat adalah perihal penangguhan kredit selama satu tahun, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Bahkan kabar tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi di depan awak media.
Hal itu menjadi angin segar bagi masyarakat yang merasakan secara langsung dampak ekonomi pandemi global ini.
Banyak usaha dan geliat perekonomian masyarakat mulai seret lantaran mewabahnya covid-19 ini.
Berbagai kalangan menyabut baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mengenai kredit tersebut.
Presiden RI Joko Widodo menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.
Ada beberapa bentuk relaksasi kredit yang dimaksud oleh pemerintah tersebut, salah satunya penundaan pembayaran sampai satu tahun ke depan. (Irw)