Muaro Jambi

Awal Ramadhan, Tim Sultan Ringkus Residivis Kasus Curas

Kerincitime.co.id, Berita Muara Tebo – Meski menyambut bulan suci Ramadhan, Tim Sultan Polres Tebo dan Jajaran Polsek Muara Tabir, Jum’at (24/04/2020) 00:15 tengah malam kemaren menangkap satu orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Tersangka bernama Sudir (21) ditangkap polisi saat berada dirumahnya di Kabupaten Merangin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dengan laporan Polisi Nomor : LP / B- 02  / III / 2020/ Jambi / Res Tebo / Sek muara Tabir, tanggal 09 Maret 2020 lalu.

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan malacak identitas pelaku. Kurang dari satu bulan polisi berhasil mengamnkan tersangka bernama Sudir (21) warga RT.09 desa Sungai Limau Kec. Tabir Kab. Merangin.

Baca juga:  HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Ajak Masyarakat Hadir ke TPS

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 merek yamaha Jupiter warna hitam ( kendaraan pada saat melakukan pencurian dng kekerasan), 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang bergagang kayu, 1 (satu) helai masker berwarna hitam bercorak tengkorak dan 1(satu) unit handphond merek Xiomi Redmi 7 warna Biru, dilansir Portaljambi.com media partner Kerincitime.co.id.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K melalui kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan membenarkan atas menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

“ya tadi malam kita berhasil menangkap pelaku pencurian di Kab. Merangin,” ujar Kasat.

Kasat menjelaskan bahwa kronologis penangkapan pelaku ini berawal dari informasi Polsek Muara Tabir yang menduga bahwa pelaku merupakan warga Merangin.

Baca juga:  HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Ajak Masyarakat Hadir ke TPS

Takut buruannya kabur, Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Polsek Muara Tabir langsung menuju ke tempat kediaman diduga tersangka di desa sungai limau Kec. Tabir Kab. Merangin, Dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sudir.

Dari pengakuan Sudir, ia merampas kendaraan korban dengan menodongkan senjata tajam berupa parang ke korban. Tersangka juga mengaku, bahwa dirinya juga Residivis dengan Kasus yang sama.

“Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Tabir untuk di Proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal dalam UU yg diterapkan yaitu pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasat. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button