Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Presiden Jokowi kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan mulai hari ini, 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan adanya beleid tersebut, peserta Kelas I yang sebelumnya membayar Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Sementara Kelas III dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000. Walaupun untuk peserta Kelas III, pemerintah masih mensubsidi sebesar Rp 16.500 sehingga peserta tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulan.
Peserta kelas III baru akan membayar iuran sebesar Rp 35.000 mulai 1 Januari 2021. Pada 2021, iuran peserta kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp 42.000 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah mensubsidi Rp 7.000 per peserta per bulan.
Sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Saat itu, besaran iuran yang berlaku yaitu kelas I Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000 per peserta per bulan.
Tarif tersebut hanya berlaku selama Januari-Maret 2020. Sebab, Mahkamah Agung melalui putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020, membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, mengenai iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, II, dan III. MA beralasan besaran iuran tersebut tidak sesuai ketentuan konstitusi.
Akhirnya, iuran kepesertaan kembali ke awal, yakni Kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500 per peserta per bulan. Besaran iuran ini berlaku dari April-Juni 2020. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret dialihkan menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.
Kini dengan PP 64 2020, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, nilainya hanya Rp 10.000 lebih rendah dari besaran iuran yang dibatalkan MA.
Berikut Tarifnya:
Januari–Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019
Kelas I Rp 160.000 Kelas II Rp 110.000 Kelas III Rp 42.000
April–Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018
Kelas I Rp 80.000 Kelas II Rp 51.000 Kelas III Rp 25.500
Juli 2020–seterusnya
Kelas I Rp 150.000 Kelas II Rp 100.000 Kelas III Rp 42.000*
*Catatan:
- Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.
- Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000. (Irw)
Sumber: Kumparan.com