Kerinci

Puluhan Warga Pondok Beringin Pertanyakan Sertifikat Tanah

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Puluhan Warga Pondok Beringin Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pertanyakan Surat Atas Kepemilikan Tanah Kepada Pemerintahan Desa. 28/11/2020

Legalitas atas kepemilikan tanah dapat dibuktikan dengan secara sah melalui sertifikat. Kepemilikan tanah akan   dianggap tidak sah apabila tidak memiliki bukti sertifikat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 3 huruf a; untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 32; Pendaftaran Tanah bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Baca juga:  Bupati Kerinci Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2026

Salah satu warga desa pondok beringin, kecamatan tanah cogok yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, menuturkan, “kami sudah mendaftar untuk pembuatan sertifikat tanah melalui Pemerintahan Desa, kurang lebih sudah hampir dua tahun. Namun sampai saat ini belum selesai juga” ungkapnya.

Kabar yang berkembang, sertifikat tersebut sudah lama diserahkan dari Kantor Pertanahan Kerinci Kepada Kepala Desa Pondok Beringin, Dan sertifikat tanah tersebut sebagian sudah diserahkan Kepala Desa kepada warga yang bersangkutan, sebagian tidak diserahkan.

“Kami juga sudah mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut langsung dengan Kepala Desa (Mufti Alim), terkait Sertifikat Tanah milik kami. namun ia berdalih belum siap sampai sekarang” terangnya.

Baca juga:  Wabup Kerinci Hadiri HUT Pesisir Selatan Ke-77

Ditempat terpisah, pengakuan sumber lain mengaku Sertifikat Tanah sudah keluar dan sudah diserahkan. “Saya juga melihat ada banyak tumpukan sertifikat tanah dirumah Kepala Desa, namun saya juga tidak bisa memastikan itu milik siapa” Jelasnya.

Atas hal tersebut membuat kekecewaan puluhan warga terhadap Kepala Desa Pondok Beringin, yang memilah-milah untuk menyerahkan sertifikat miliknya. Dari kejadian tersebut seolah-olah ada kepentingan yang terselubung yang akan dilakukan oleh Kepala Desa kepada warga.

“Kami sangat berharap agar seluruh sertifikat tanah milik warga dapat diserahkan kepada pemiliknya, disimpan di rumah Kepala Desa juga untuk apa” Tutupnya.

Kepala Desa Pondok Beringin Mufti Alim belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublish. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button