Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus dugaan Korupsi Arnizal Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kerinci terkait SPJ Fiktif yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Rabu 18/03/2020 dipertanyakan.
“Kita pertanyakan pihak kejaksaan soal tindaklanjutnya hingga hari ini” ungkap Syafri Aktivis kerinci kepada kerincitime.co.id.
Salah seorang sumber kerincitime.co.id yang meminta namanya tidak disebutkan menjelaskan rincian laporan dugaan korupsi dan SPJ Fiktif yang dilakukan oleh Arnizal selaku PPTK Bidang Damkar Kabupaten Kerinci.
Dirincikannya bahwa ;
- Pertama dana untuk belanja suku cadang dan service kendaraan pemadam kebakaran sebesar Rp. 115.000.000,-
- Kedua BBM/gas dan pelumas untuk 11 unit mobil Damkar sebesar Rp. 78.000.000,- dan
- Ketiga pemeliharaan gedung dan bangunan pos damar 10 pos sebesar Rp. 25.000.000,-
“kami meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, data sudak kami lampirkan dalam surat laporan tersebut” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa sesuai dengan DPA SKPD tahun 2019 : 1.05.01.22.12.5.2 dengan nilai Rp. 283.000.000,- diduga telah dikorupsi dan digelapkan dengan SPJ Fiktif sebesar Rp. 281.000.000,-
“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tadi, yang menerima di Kejaksaan adalah Reza” ungkap salah seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan kepada kerincitime.co.id Rabu 18/03/2020. (red)