HukumKerinci

Kasus Dugaan Korupsi Damkar Kerinci Dipertanyakan

Dirincikannya bahwa ;

  1. Pertama dana untuk belanja suku cadang dan service kendaraan pemadam kebakaran  sebesar Rp. 115.000.000,-
  2. Kedua BBM/gas dan pelumas untuk 11 unit mobil Damkar sebesar Rp. 78.000.000,- dan
  3. Ketiga pemeliharaan gedung dan bangunan pos damar 10 pos sebesar Rp. 25.000.000,-

“kami meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, data sudak kami lampirkan dalam surat laporan tersebut” ungkapnya.

Dikatakannya bahwa sesuai dengan DPA SKPD tahun 2019 : 1.05.01.22.12.5.2 dengan nilai Rp. 283.000.000,- diduga telah dikorupsi dan digelapkan dengan SPJ Fiktif sebesar Rp. 281.000.000,-

“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tadi, yang menerima di Kejaksaan adalah Reza” ungkap salah seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan kepada kerincitime.co.id Rabu 18/03/2020. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button