HukumKerinci

Kasus Dugaan Korupsi Damkar Kerinci Dipertanyakan

Dirincikannya bahwa ;

  1. Pertama dana untuk belanja suku cadang dan service kendaraan pemadam kebakaran  sebesar Rp. 115.000.000,-
  2. Kedua BBM/gas dan pelumas untuk 11 unit mobil Damkar sebesar Rp. 78.000.000,- dan
  3. Ketiga pemeliharaan gedung dan bangunan pos damar 10 pos sebesar Rp. 25.000.000,-
Baca juga:  Ir. Maya Nofevri Handayani Terpilih sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Sakti Kerinci

“kami meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, data sudak kami lampirkan dalam surat laporan tersebut” ungkapnya.

Dikatakannya bahwa sesuai dengan DPA SKPD tahun 2019 : 1.05.01.22.12.5.2 dengan nilai Rp. 283.000.000,- diduga telah dikorupsi dan digelapkan dengan SPJ Fiktif sebesar Rp. 281.000.000,-

“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tadi, yang menerima di Kejaksaan adalah Reza” ungkap salah seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan kepada kerincitime.co.id Rabu 18/03/2020. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button