Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang pertama gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di PN Jambi beberapa waktu lalu, ditunda. Itu gara-gara PT Putra Duta Indahwood, salah satu tergugat, mangkir alias tak hadir di persidangan.
Parahnya lagi, setelah ditelusuri, PT Putra Duta Indahwood itu tak punya alamat jelas.
Direktur Walhi Jambi, Abdullah, kepada media mengatakan, alamat palsu ini sudah merupakan bukti bahwa perusahaan tersebut tak profesional dan tak bertanggungjawab.
Semestinya, perusahaan berskala besar memiliki kantor yang jelas dan alamat surat yang pasti.
“Ini malah alamatnya palsu. Bagaimana kita mau nuntut tanggungjawab perusahaan akibat karhutla di Jambi,” ungkap Abdullah, Direktur Walhi Jambi kepada Jambiseru.com, yang baru terpilih periode 2021-2025.
Dijelaskan, gugatan Walhi atas Karhutla Jambi tahun 2019 itu, ditujukan ke PT Putra Duta Indahwood dan PT Pesona Belantara Persada.
Sidang perdana diadakan pada 21 April 2021 di Pengadilan Negeri Jambi, dengan Ketua majelis hakim Syafrizal, anggota; Suharjo dan Yofistian.
“Sidang lanjutan akan diadakan pada 20 Mei 2021. Kita berharap kawan-kawan media ikut mengawal kasus karhutla ini, agar perusahaan jera dan tidak semena-mena membakar hutan di Jambi,” tegasnya.
Untuk diketahui, lokasi lahan para tergugat berada di ekosistem gambut yang sama dan bersebelahan, yaitu Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Batanghari-Sungai Air Hitam Laut Jambi.
Lahan yang terbakar berdasarkan Peta Hasil Pengukuran Lahan Bekas Terbakar pada IUPHHK-HA PT Putraduta Indah Wood dan PT Pesona Belantara Persada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Nomor : 6480/SPT/Dishut-3.2/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019. (Irw)
Sumber: Jambiseru.com