Kerincitime. co.id, Berita Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menuntut terdakwa penipuan berkedok calo pegawai negeri sipil (PNS), Achmad Tarmizi, 3 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU, Shandra Fransisca, Rabu (2/6). “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun,” kata Shandra membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 378 KUHP. Dalam perkara ini, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 210 juta.
Untuk diketahui, penipuan yang dilakukan Tarmizi terjadi pada 2015 lalu. Korbannya adalah Nimarni yang ingin memasukkan anak, menantu dan 2 keponakannya menjadi PNS.
Tarmizi saat itu mengaku bisa meloloskan orang menjadi PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi tanpa tes, melainkan melalui jalur sisipan. Terperdaya dengan tawaran Terdakwa, korban pun memenuhi permintaan Terdakwa uang.
Terdakwa meminta uang senilai Rp 150 juta per orang jikalau berhasil menjadi PNS. Namun sebelumnya korban diminta membayar sejumlah uang untuk biaya pengurusan SK PNS.
Korban pun menyanggupi. Dia menyerahkan uang dengan nilai total Rp 210 juta dalam 3 kali setor. Pertama dia menyerahkan Rp 40 juta, kemudian Rp 150 juta dan terakhir Rp 40 juta. Sayangnya meski uang sudah diserahkan SK PNS yang dijanjikan tak kunjung dia dapat.
Beberapa bulan setelahnya dia meminta Terdakwa mengembalikan uang sampai membuat surat perjanjian dengan meterai. Dengan ketentuan jika tak lolos PNS maka Terdakwa akan mengembalikan uang.
Setelah uang itu tak kunjung dikembalikan, Korban akhirnya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi.
Terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pekan depan atas tuntutan JPU. (Irw)
Sumber: Jambikita.id