Langgar Perwako, Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bimtek
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh -Hasril Putra selaku pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Jumat 18/06/2021 kangkangi Dinas.
Pasalnya, Bimtek tersebut tidak ada rekomendasi dari Dinas Pemerintah Desa Kota Sungai Penuh, hal tersebut juga di akui oleh Syahran selaku Kadis DPMD saat di konfirmasi “Permohanan bimtek diajukan tidak melalui DPMD “singkatnya.
Perlu diketahui bahwa Dalam Perwako Desa Pasal 11 ayat 2 yang tertulis, BPD dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas SDM BPD, seperti diklat, Sosialisasi, bimtek, workshop seminar, dan study banding dengan mengajukan nota dinas kepada Walikota melalui Camat dan/ atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, berdasarkan nota dinas. sebagaimana dimaksud Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memberikan pertimbangan urgensi. Pelaksanaan diklat, sosialisasi, bimtek, workshop, semunar, dan study banding kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan.
Syafri Aktivis Kerinci meminta pihak penegak hukum untuk mengusut penyimpangan penggunaan dana negara, “sudah diatur dalam perwako, tapi dilanggar, pencairan dana tentu jadi masalah” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Hasril Putra yang di konfirmasi mengatakan “kami pihak ketiga tetap tanggung jawab di saat pemeriksaan “ujarnya singkat. (Ega)