Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Tenaga Kesehatan (Nakes) RSU MHA Thalib tolak melakukan pemakaman terhadap jenazah Z (78) salah seorang warga Tanjung Pauh Mudik, kecamatan Danau Kerinci Barat, kabupaten Kerinci, yang selama ini mengidap penyakit sesak nafas, namun divonis Covid-19 oleh RSU MHA Thalib, Senin malam (26/07/2021).
Jenazah sempat terlantar selama dua jam di area pemakaman karena petugas menolak untuk memakamkan jenazah dengan alasan tidak ingin memakai APD bekas yang diberikan oleh Puskesmas Semerap. Selain itu, kurangnya personil juga menjadi alasan petugas.
“Iya, selama berjam – jam jenazah terlantar, petugas menolak memakamkan karena Puskesmas Semerap memberikan APD bekas, selain itu jumlah petugas Nakes hanya berjumlah tiga orang,” ujar Oskar, warga setempat.
Namun, kata Oskar, setelah menunggu lama, dengan diperbantukan oleh anggota BPBD berjumlah enam orang, dan APD yang baru, Jenazah baru dikebumikan.
“Setelah datang anggota BPBD, dan APD yang baru, jenazah langsung dikebumikan,” jelas Oskar lagi.
Terkait hal tersebut, kepala Puskesmas Semerap saat dikonfirmasi belum ada jawaban. (Red)