HukumJambiNasional

Hari Ini KPK Periksa Saksi-saksi Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Hari ini, Selasa (3/8), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi-saksi untuk menjerat Apif Firmansyah (AF) dan Paut Syakarin (PS) dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Tak hanya di Lapas, sebagian saksi akan diperiksa di Mapolda Jambi.

Informasi yang didapat Metro Jambi, di antara saksi yang akan diperiksa di Mapolda adalah Kusnindar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Dalam beberapa persidangan, Kusnindar disebut menerima dan membagikan uang suap kepada para koleganya di legislatif.

Namun, ketika dikonfirmasi, Kusnindar mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari penyidik KPK. “Saya belum dapat. Belum terima,” katanya. “Saya tidak ada komunikasi lagi, tanya langsung ke Sekretariat DPRD,” tambahnya.

Sedangkan di antara yang akan diperiksa di Lapas Klas II A Jambi adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston. Mantan politisi Partai Demokrat ini ditahan di Lapas sebagai terpidana suap ketok palu RAPBD bersama 15 lainnya.

Heri Najib, pengacara Cornelis, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah berhubungan dengan Apif. “Yang berhubungan dengan Apif itu almarhum (mantan wakil Ketua DPRD Zoerman Manap, red),” ujar Heri, Senin (2/8) kemaren.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Dalam persidangan, jelas Heri, Apif disebut menyarankan memberikan uang kepada Cornelis Rp 1 miliar. “Waktu itu Apif merintahkan, tapi ditolak Cornelis,” kata Heri.

Cornelis menolak Rp 1 miliar karena meminta proyek ke Gubernur kala itu, Zumi Zola, yang kini juga dalam tahanan. Tapi Zola tidak menyanggupinya. Dody Irawan, kepala dinas PUPR saat itu yang diperintah Zola menemui Cornelis, mengatakan bahwa proyek tidak ada.

Dody lalu menawarkan uang Rp 1 miliar. “Jadi Apif yang menyarankan supaya dikasih duit Rp 1 miliar, tapi ditolak sama Cornelis,” pungkas Heri.

Terpisah, pengacara Zainal Abidin, Nelson Freddy, mengatakan bahwa kliennya juga tidak berhubungan dengan Apif, tetapi dengan Paut Syakarin. “Beliau saksi untuk Paut,” katanya.

Dia menjelaskan, seluruh anggota Kkomisi III DPRD saat itu diperiksa sebagai saksi Paut. Diakuinya, dari fakta persidangannya diketahui bahwa semua uang suap untuk Komisi III berasal dari Paut. Hanya saja, Nelson tidak ingat lagi jumlahnya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Penyidik KPK telah menebar undangan terhadap 16 terpidana yang sedang ditahan di Lapas Jambi. Selain Cornelis Buston, di antaranya yang akan diperiksa adalah mantan wakil ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Dalam salinan surat undangan pemeriksaan yang didapat Metro Jambi diketahui bahwa para saksi akan diperiksa mulai pukul 14.00 WIB. Surat panggilan bertanggal 18 Juli 2021 itu ditandatangani oleh pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto

Kepala Lapas Jambi Emanuel Harefa membenarkan adanya rencana pemeriksaan itu. Dia juga mengaku mendapat surat dari KPK terkait pemeriksaan 16 terpidana tersebut. Dia membenarkan bahwa semuanya akan diperiksa untuk berkas Apif dan Paut.

Dalam sejumlah dakwaan kasus korupsi ketok palu RAPBD 2017, nama Apif muncul berkali-kali sebagai sosok sentral. Perannya adalah pengumpul dana dari sejumlah pihak untuk diberikan kepada Zumi Zola dan para anggota DPRD Provinsi Jambi.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Anggota DPRD yang sebagian sudah menjadi terpidana mendapat dana suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp 600 juta sebagai imbalan atas kehadiran pada rapat persetujuan RAPBD.

Namun, KPK belum menjerat Apif. Bahkan, saat penyidikan kasus itu bergulir, Apif pada 2019 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar. Dua bulan terakhir, beredar kabar bahwa Apif sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Paut Syakarin adalah kontraktor yang di dalam sejumlah dakwaan disebut menyetorkan dana untuk menyuap anggota DPRD. Mantan bendahara Partai Demokrat ini disebut-sebut menyerahkan uang miliran rupiah dengan imbalan proyek.

Apif dan Paut akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button