Menjelang HUT RI, 2.642 Warga Binaan Lapas Provinsi Jambi Diajukan Remisi
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Menjelang tanggal 17 Agustus, Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, sebanyak 2.642 warga binaan di Lapas Jambi diajukan untuk mendapatkan remisi umum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Aris Munandar menyampaikan pengajuan itu sudah sampai di Kemenkumham Pusat.
“Kami sudah menyampaikan kepada pusat, bahwa ada sebanyak 2.642 warga binaan yang ada di Provinsi Jambi kami ajukan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus. Telah kami laporkan pada 26 Juli lalu,” ujarnya, Rabu (04/08/2021) kemaren.
Ribuan warga binaan tersebut mendapatkan remisi umum dengan waktu bervariasi, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Sebanyak 16 orang di antaranya mendapatkan remisi bebas.
Aris pun mengatakan remisi itu diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” jelasnya.
Pemberian remisi kepada napi, dikatakan Aris merupakan bagian dari perwujudan tujuan pemasyarakatan. Bukan sekedar pemenuhan warga binaan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi.
“Ini bentuk apresiasi untuk mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental. Kemudian juga bagi mereka yang berkelakuan baik selama masa pembinaan,” pungkasnya. (Irw)
Sumber: Aksesjambi.com