Kerincirime.co.id, Berita Kerinci – Sidang pelanggaran Kode Etik Taufik Harun Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci DKPP Selasa 18/02/2022.
Taufik diduga telah melakukan pelanggar kode etik, yang dilpaorkan oleh Rodi Hartono.
Semua tuduhan tersebut dibantah keras oleh Taufik, berikut jawaban lengkapnya saat sidang;
Yang mulia majelis Sidang DKPP yang terhormat, Izinkan Teradu menyampaikan jawaban atas perkara Nomor 02-PKE-DKPP/I/2022 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituduhkan kepada teradu, yakni sebagai berikut.
Bahwa Teradu menyatakan menolak dengan tegas tuduhan atas dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh Pengadu seluruhnya kecuali diakui langsung oleh teradu;
Tentang Dalil aduan pengadu yang menuduh Teradu menjadi Tim Sukses Calon Bupati Kerinci atas nama Zainal Abidin, SH, MH. Dan Arsal Apri pada Pilkada Tahun 2018, dapat teradu jawab dan bantah sebagai berikut:
Bahwa dalil tersebut tidak benar. Teradu tidak pernah sama sekali menjadi Tim Sukses maupun Tim Kampanye dari pasangan Calon Kepala Daerah pada Pilkada Kabupaten Kerinci Tahun 2018, dalam SK Tim Sukses Pasangan Calon Bupati Kerinci atas nama Zainal Abidin, SH, MH. Dan Arsal Apri Desa Koto Tuo Ujung Pasir tidak terdapat nama teradu; (Video Bukti T-1);
Bahwa Terkait hal tersebut telah dilakukan proses klarifikasi pada saat Teradu mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci untuk menjawab masukan dan tanggapan dari masyarakat dan hal tersebut tidak terbukti. Teradu pada saat itu dinyatakan lulus sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci Masa Jabatan 2018-2023 sebagaimana Salinan keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0626/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi Masa Jabatan 2018-2023; (Vide Bukti T-2);
Tentang Dalil pengadu yang menuduh Teradu membuat dokumen palsu tentang tidak terlibat dalam partai politik, dapat Teradu jawab dan bantah sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan dalil tersebut dapat teradu sampaikan tidak lah benar, faktanya teradu tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik, justru Teradu bertanya kepada Pengadu atas dasar apa Pengadu menuduh Teradu menjadi Pengurus Partai Politik sedangkan Teradu menjunjung tinggi integritas Penyelenggara Pemilu yang independen dan terbebas dari kepengurusan Partai Politik ;
Bahwa dalam melengkapi syarat administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci teradu telah membuat Surat Pernyataan bermaterai cukup bahwa teradu tidak pernah terlibat dalam partai politik, hal tersebut tidaklah palsu atau memalsukan suatu dokumen atau sejenisnya, karena memang tidak ada satu dokumen atau pernyataan apapun yang teradu palsukan, sehingga tentang surat pernyataan tersebut adalah benar dan senyatanya teradu tidak terlibat atau terafiliasi dengan salah satu partai politik apapun; (vide bukti T-3)
Bahwa dalil pengadu yang menuduh Teradu memberikan keterangan palsu kepada Bawaslu Provinsi Jambi pada saat klarifikasi terkait keterlibatan teradu sebagai Timses pada Pilkada Tahun 2018, dapat teradu jawab dan bantah sebagai berikut:
Bahwa hal tersebut tidak benar, mengada-ada, tidak berdasarkan bukti dan hanya asumsi Pengadu;
Bahwa dalam proses klarifikasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, teradu telah memberikan keterangan yang sebenarnya dan hal tersebut telah diteliti kebenaranya sehingga kesimpulannya dari klarifikasi tersebut menyatakan teradu tidak terlibat sebagai tim sukses pada Pilkada;
Bahwa dalil yang menyatakan teradu membuat spanduk ucapan selamat dan sukses peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci Barat oleh Gubernur Jambi pada 18 Februari 2020, dapat teradu sampaikan sebagai berikut:
Bahwa perihal pemasangan spanduk tersebut adalah benar adanya, terkait hal itu teradu saat itu diminta oleh Kepala Desa setempat yang merupakan tempat domisili teradu untuk memberikan spanduk Selamat dan Sukses Atas Peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci Barat oleh Bapak Gubernur Jambi Dr. Drs. Fachrori Umar, M.Hum, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jambi. Dalil Pengadu tidak beralasan dan tidak lah terkait tahapan Pilkada maupun Pemilu. Sehingga wajar jika saja Teradu berpartisipasi dalam peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci Barat; (Vide Bukti T-4).
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa tahapan pendaftaran pasangan Calon adalah pada tanggal 4-6 September 2020, sehingga pada tanggal 18 Februari 2020 tersebut belum ada pasangan calon Kepala Daerah; (vide Bukti T-5).
Bahwa teradu menilai penyampaian ucapan tersebut hanya mengakomodir permintaan dari kepala desa setempat yang menganggap bahwa teradu merupakan tokoh masyarakat dan juga sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci yang berasal dari desa tersebut, oleh karenanya, teradu meng-iya-kan permintaan kepala desa tersebut tanpa ada embel-embel lain baik wujud keterlibatan ataupun memberikan dukungan kepada Fachrori Umar dalam bentuk apapun, mengingat belum ada tahapan pencalonan;
Yang mulia majelis sidang Kode Etik yang terhormat,
Bahwa pengadu juga mendalilkan dalam uraian kronologinya pada angka 4 yang mengatakan:
Bahwa Dalil yang menyatakan teradu melakukan intervensi terhadap Panwascam untuk memilih Kader atau anggota HMI menjadi Ketua Panwascam Se-Kabupaten Kerinci, dapat teradu jawab dan bantah sebagai berikut:
Bahwa tuduhan tersebut tidak lah benar, setelah ditetapkannya Panwaslu Kecamatan terpilih oleh Bawaslu Kabupaten Kerinci teradu tidak pernah melakukan intervensi bentuk apapun termasuk dalam hal pemilihan ketua Panwascam, karena teradu sebagai anggota Bawaslu yang taat dengan hasil konsesus sangat memahami bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, bahwa pemilihan Ketua Panwascam dilakukan dalam Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan, yang masing-masing anggota memiliki hak suara yang sama untuk dipilih menjadi ketua panwaslu kecamatan, dan tentu saja teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten tidak hadir karena memang tidak berhak untuk itu;
Bahwa perlu teradu nyatakan bahwa dalam penerimaan calon anggota Panwascam, Bawaslu kabupaten Kerinci tidak pernah membuat persyaratan tentang calon yang merupakan utusan atau mengistimewakan yang berlatar belakang organisasi apapun, karena memang semua warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk mendaftar Panwascam dan yang lulus adalah merupakan putra-putri terbaik bangsa, jikapun ada ternyata panwascam memilik latar belakang organisasi tertentu, teradu tidak mempersoalkan itu sepanjang syarat, tata cara penerimaan panwascam telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa teradu sangat menyayangkan tuduhan tersebut, mengapa sampai membawa latar belakang organisasi, patut teradu bertanya pada pengadu ada apa sebenarnya, yang teradu sendiri tidak mengetahuinya.
Yang mulia majelis sidang kode etik yang terhormat,
Terkait dengan uraian kronologi nomor 5 yang didalilkan oleh pengadu yang mengatakan:
Teradu pada saat pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Uang + Rp. 50.000.000,- dan 200 buah amplop berisi uang dititipkan kepada Mohd. Taufik Harun (Komisioner Bawaslu Kerinci) untuk memenangkan Cek-Endra dan Ratu Munawarah, teradu hendak menjawab dan membantah sebagai berikut;
Bahwa tuduhan tersebut tidak lah benar, fitnah yang keji dan menciderai kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten Kerinci pada Pemilihan lalu yang terbukti sukses dan aman serta kondusif;
Bahwa tuduhan tersebut tentulah tidak berdasar, mengapa demikian, setelah pengadu sebelumnya mendalilkan teradu dicurigai terafiliasi dengan Fachrori Umar dan sekarang dikaitkan Kembali dengan Pasangan Calon Gubernur Cek Endra-Ratu Munawarah.
Dari seluruh rangkaian jawaban yang disampaikan diatas, saya mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan putusan sebagai berikut :
Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
Merehabilitasi nama baik Teradu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)
Yang mulia majelis hakim sidang kode etik yang terhormat, demikian jawaban yang dapat saya sampaikan pada sidang yang terhormat ini, besar harapan saya yang mulia mempertimbangkannya dengan baik dan menerima jawaban saya, akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Selasa, 18 Januari 2022
Hormat Saya
Mohd. Taufik Harun