Kasus Gagal Ginjal: Hindari Semua Bentuk Sirop, Baik Obat atau Vitamin
Kerincitime.co.id, Berita Kesehatan – Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) kembali mengemuka setelah Dinkes DKI pada akhir Januari 2023 melaporkan adanya dua kasus baru.
Pasien adalah anak berusia 1 dan 7 tahun. Pasien yang berusia 1 tahun meninggal dunia dan lainnya masih dalam perawatan.
GGAPA ini diduga terjadi usai para pasien minum obat sirop penurun demam yang dibeli di apotek. Salah satu obatnya adalah merek Praxion produksi PT Pharos Indonesia.
Terkait kasus ini, Dinkes DKI mengimbau untuk sementara waktu orang tua tidak memberikan obat ataupun vitamin bentuk sirop kepada anak mereka. Pemberian bisa dilakukan bila ada petunjuk dari dokter.
“Semua bentuk sediaan sirop baik vitamin dan obat dihindari kecuali atas resep dan petunjuk dokter,” kata Kepala Seksi Surveillance, Epidemologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta dr Ngabila Salama, MKM, Selasa (7/2/23).
Obat penurun demam, batuk, pilek dan penyakit lainnya atau vitamin dalam bentuk sirop itu dikhawatirkan tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang memicu gagal ginjal akut pada anak, seperti kasus yang mulai mencuat pada September 2022.
Untuk vitamin sebaiknya didapat dari bahan-bahan alami, seperti makanan dan buah-buahan yang dikonsumsi langsung.
“Khawatir pelarut sirop yang seharusnya tidak tercemar EG/DEG menjadi tercemar EG/DEG,” kata Ngabila.
Cemaran EG/DEG yang ada pada zat pelarut dalam sirop itu diduga menjadi penyebab gagal ginjal.
Temuan BPOM November 2022
Pada awal November 2022, BPOM mengumumkan adanya EG/DEG yang mencapai hampir 100 persen dalam bahan kimia berlabel propilen glikol. Bahan tersebut digunakan oleh industri farmasi sebagai zat pelarut dalam obat sirop yang mereka produksi.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, temuan ini diperoleh setelah pihaknya terlebih dahulu melakukan uji sampel bahan kimia dari para distributor atau pemasok bahan kimia yang kerap memasok ke perusahan pembuat obat. BPOM mengambil sebanyak 12 sampel bahan kimia dengan label propilen glikol.
Hasilnya, 9 dari 12 sampel itu terbukti mengandung ED dan DEG jauh di ambang batas persetujuan. Sampel tersebut merupakan bahan kimia dengan label propilen glikol yang dikeluarkan atau didistribusikan oleh CV Samudera Chemical.
“Bahan baku yang seharusnya 0,1 persen, 9 sampel terdeteksi mengandung 52 persen. Bahkan ada yang sampai 99 persen. Hampir 100 persen kandungan EG dan DEG, bukan propilen glikol,” kata Penny dalam konferensi pers, Rabu (9/11) lalu.
Tak hanya memiliki kandungan EG-DEG yang terbilang tinggi, Penny menyatakan apa yang dilakukan perusahaan ini juga tergolong penipuan. Hal itu tak lain karena label kemasan yang mereka distribusikan diberi nama propilen glikol. Padahal nyatanya isi atau kandungan dari obat sirop produksi mereka hampir 100 persen cemaran EG dan DEG.
”Jadi juga ada aspek pemalsuan ya labelnya propilen glikol padahal dalamnya adalah etilen glikol (EG) yaitu ini adalah pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tingginya,” ucap Penny.
CV Samudera Chemical kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Sementara itu, hingga awal 2023, Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara 4 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, 204 meninggal, enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. (Irw)
Sumber: Kumparan.com