Pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir
(Sebuah harapan dan Peluang)
Oleh: Budhi Vrihaspathi Jauhari
Pasca Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi dua daerah otonum Kabupaten Kerinci(induk)dan daerah pemekaran baru Kota Sungai Penuh Tahun 2008 yang lalu menginspirasi masyarakat di wilayah Kerinci Hilir untuk kembali memekarkan Kabupaten Kerinci (Induk) dengan membentuk daerah otonum baru Kabupaten Kerinci Hilir .
Wacana Pemekaran Kabupaten Kerinci dan pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir sejak tahun 2012 semakin menggema dengan adanya Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat ) Kerinci bagian Hilir dan salah satunya adalah keinginan masyarakat untuk membentuk daerah Otonum Baru Kabupaten Kerinci Hilir.
Sebagai wujud keseriusan tokoh tokoh masyarakat dan para elit elit politik serta apirasi/tuntutan pembentukan Kabupaten Kerinci yang disuarakan oleh sebagian besar masyarakat di bagian hilir Kabupaten Kerinci, maka pada tanggal 1 Mei tahun 2014 telah di laksanakan Seminar dengan thema sentral “Tinjauan potensi pemekaran(pembentukan) daerah otonum baru Kabupaten Kerinci Hilir yang dilaksanakan di Hotel Kerinci dan dihadiri penggagas pembentukan DOB Kabupaten Kerinci Hilir, puluhan tokoh tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawan,alim ulama,pemuda dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dari wilayah hilir Kabupaten Kerinci.
Hasil seminar sehari yang dihadiri Wakil Bupati Kerinci Zainal Abidin,SH,MH, Tim Penggagas Pembentukan Kerinci Hilir Drs.H.Ec.Hasani Hamid, DR.H.Nasrun Madin,SE,Ir.H.Akmal Thaib,H.Chandra Purnama,SH.MH, tokoh tokoh adat di wilayah Kerinci Hilir,Mahasiswa,aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat dan sejumlah akademisi/pakar dari beberapa Perguruan Tinggi di Jambi dan Sumatera Barat telah membuahkan sebuah rekomendasi yang inti rekomendasi tersebut ialah: Bahwa Berdasarkan hasil pembahasan, saran dan pendapat yang berkembang dalam Seminar Tinjauan Potensi Pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir yang bertempat di Hotel Kerinci pada tanggal 1 Mei 2014, peserta seminar yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, telah menghasilkan beberapa point rekomendasi yakni Merekomendasikan bahwa aspirasi masyarakat kerinci hilir sudah bulat menyatukan tekad untuk mendorong terbentuknya pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir, karena kebutuhan akan terbentuknya kabupaten kerinci hilir sudah sangat mendesak, inipun sudah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci periode 2014-2019 yaitu Pemekaran Kabupaten Kerinci dengan membentuk DOB Kabupaten Kerinci Hilir.Seminar juga merekomendasikan pembentukan Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir dan membentuk sekretariat panitia di kota Sungai Penuh sebagai pusat informasi pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir.
Bahwa seperti yang telah dijelaskan bahwa pembentukan suatu kabupaten untuk dimekarkan dari Kabupaten Induk berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor : 78 Tahun 2007 tentang cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan, suatu daerah dapat dimekarkan bila batas minimal penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Induk telah mencapai 7 (tujuh) tahun berdiri.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka pemekaran sudah dapat dilaksanakan pada tahun 2015 dan peserta seminar merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk pemekaran kabupaten Kerinci Hilir meliputi :
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa yang berada di wilayah 6 (enam) kecamatan yaitu : Kecamatan Sitinjau Laut, Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Bukit Kerman dan Kecamatan Batang Merangin. Keputusan DPRD Kabupaten Kerinci tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten Kerinci Hilir. Keputusan Bupati Kerinci tentang persetujuan Pembentukan calon kabupaten Kerinci Hilir. Keputusan DPRD Propinsi Jambi tentang persetujuan pemekaran kabupaten Kerinci Hilir. Keputusan Gubernur Jambi tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir. Rekomendasi Menteri dan atau Hak inisiatif DPR RI
Seminar juga Merekomendasikan dan mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk memenuhi syarat teknis meliputi : faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk memenuhi ketentuan persyaratan teknis melalui kajian atau study kelayakan terhadap faktor-faktor indikator yang harus dipenuhi yaitu : faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah kemampuan keuangan dengan kategori sangat mampu atau mampu.
Untuk mewujudkan mimpi dan peluang masyarakat di wilayah Kerinci Hilir yang menginginkan terbentuknya sebuah daerah otonum baru di wilayah Kerinci Hilir, selama 5 hari tim penggagas dan Badan Musyawarah Pembentukan Kerinci Hilir melakukan sosialisasi ,tatap muka dan menjaring aspirasi masyarakat di wilayah Kerinci hilir dengan mengundang seluruh Kepala Desa,Ketua BPD,Tokoh ulama , tokoh adat,dan Pemuda se wilayah Kerinci Hilir .
Kegiatan sosialisasi dan temu dialog penggagas-Bamus dan segenap elemen masyarakat menyimpulkan bahwa Pemekaran Kabupaten Kerinci dan pembentukan daerah otonum baru Kerinci Hilir merupakan sebuah keharusan yang mesti diperjuangkan oleh segenap komponen lapisan masyarakat di wilayah Kerinci hilir.
Ketua Tim penggagas Pembentukan Kerinci Hilir Drs.H.Hasani Hamid,MM dalam pidato orasinya yang dilaksanakan di 6 Kecamatan dalam wilayah Kerinci Hilir mengemukakan bahwa Pembentukan daerah otonomi baru Kerinci Hilir diperjuangan semata mata untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan mendekatkan pelayanan publik, percepatan dan pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan secara geografis dan efektifitas pengelolaan potensi daerah guna mempercepat terwujudnya masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin
Menurut Drs.Ec .H.Hasani Hamid Pemekaran Kabupaten Kerinci serta pembentukan daerah otonomi baru Kerinci Hilir diperjuangkan bukanlah di dorong oleh perebutan kekuasaan atau bukan karena perbedaan kultur akan tetapi bertujuan seperti yang dikemukakan diatas.
Ketua Badan Musyawarah pembentukan Kerinci Hilir H.Chandra Purnama,SH,MH mengawali sambutannya pada acara sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Keliling Danau, Kecamatan Danau Kerinci,Kecamatan Bukit Kerman,Kecamatan Gunung Raya dan di Kecamatan Batang Merangin mengemukakan bahwa pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir merupakan wujud dari hasrat dan keinginan masyarakat yang berada pada 6 Kecamatan di wilayah Hilir Kabupaten Kerinci yang menuntut adanya pemerataan pembangunan di segala bidang kehidupan dan lebih mendekatkan pelayanan publik,dan tuntutan pemekaran ini sesuai dengan janji politik yang disampaikan oleh Bupati Kerinci DR.H.Adirozal,M.Si dan Wakil Bupati Kerinci Zainal Abidin,SH,MH pada saat kampanye pilkada dan janji politik ini telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Kerinci.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pada Bab VI Penataan Daerah bagian kedua Pembentukan Daerah pasal 32 ayat (1) (1) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa:a. pemekaran Daerah; dan b. penggabungan Daerah. ayat(2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mencakup pembentukan Daerah provinsi dan pembentukan Daerah kabupaten/kota.
Pada Paragraf 1 Pemekaran Daerah Pasal 33 ayat (1) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a berupa: a. Pemecahan Daerah provinsi atau Daerah Kabupaten / kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru: atau b.penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah baru. Ayat (2)Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan Provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota. Ayat (3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Pada Pasal 34 ayat (1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi:a. persyaratan dasar kewilayahan; dan b. persyaratan dasar kapasitas Daerah. Sedangkan pada ayat (2) Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. luas wilayah minimal; b. jumlah penduduk minimal; c. batas wilayah; d.Cakupan Wilayah; dan e. batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan. pada ayat (3) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pada Pasal 35 ayat (4) Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi: a. Paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentuk kan Daerah provinsi; b.Paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kabupaten; dan c.Paling sedikit 4(empat)Kecamatan untuk pembentukan Daerah Kota.
Pada ayat (6) Batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi:a.Batas usia minimal Daerah provinsi10(sepuluh)tahun dan Daerah kabupaten / kota 7 (tujuh) tahun terhitung sejak pembentukan; dan b.Batas usia minimal Kecamatan yang menjadi cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan.
Pada Pasal 37 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut: huruf b untuk Daerah kabupaten/kota meliputi: 1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; 2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan 3.Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Pasal 38 ayat (1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diusulkan oleh gubernur kepadaPemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. Ayat (2)Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1),Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.ayat (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Pada Ayat (4) Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen.(5) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh tim kajian independen kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (7) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan.
Pasal 39 ayat (1) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Ayat (2) Jangka waktu Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 3 (tiga) tahun.sedangkan ayat (3) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala daerah persiapan.
Pada ayat (5) Kepala daerah persiapan kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Menteri atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ayat (6) Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 40 ayat (1) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan berasal dari: a. bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN; b. bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk yang berasal dari Daerah Persiapan; c. penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk; dan d. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada ayat (2) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk.
Sedangkan Pasal 41 (1) Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah Persiapan meliputi: a.Membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, b.Melakukan pendataan personel, pembiayaan,peralatan dan dokumentasi; c.Membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah baru dan d. Menyiapkan dukungan dana.
Pada ayat (2) Kewajiban Daerah Persiapan meliputi: a. Menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;b. Mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi; c. Membentuk perangkat Daerah Persiapan;d. Melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan;e. Mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan f. menangani pengaduan masyarakat.
Ayat (3) Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Daerah Persiapan.
Jika kita memperhatikan dan membaca dengan cermat dan seksama Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,maka pemekaran Kabupaten Kerinci dan pembentukan daerah otonum baru Kabupaten Kerinci Hilir, serta memperhatikan dinamika dan aspirasi yang disampaikan tokoh tokoh masyarakat termasuk BPD,Cendekiawan,Ulama dan para Pemuda di wilayah Kerinci Hilir maka kehendak masyarakat di wilayah Kerinci untuk membentuk daerah otonum perlu disikapi dan diperhatikan secara sunguh sungguh.
Aspirasi dan kehendak sebagian besar masyarakat di Kerinci Hilir untuk “Merdeka” dalam artian menjadi sebuah daerah otonum ternyata tidak bertepuk sebelah tangan, Pemerintah Kabupaten Kerinci secara sungguh sungguh telah menetapkan Pembentukan daerah otonum baru Kabupaten Kerinci Hilir dengan memasukan program ini kedalam RPJMD Kabupaten Kerinci termasuk menganggarkan dana Pemekaran kedalam APBD Kabupaten Kerinci.
Menurut hemat penulis,Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan daerah Otonom baru Kabupaten Kerinci merupakan sebuah tuntutan kemajuan zaman yang menghendaki perobahan yang bermuara pada upaya untuk mensejahterakan masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelayanan publik, Masyarakat Suku Kerinci yang mendiami lembah alam Kerinci dan saat ini berada di dua daerah otonom Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci(induk) akan dimekarkan kembali dengan membentuk daerah otonomi baru Kerinci Hilir, meski secara administrasi dan ketatanegaraan masing masing daerah berdiri sendiri dalam mengatur rumah tangga masing masing, akan tetapi secara budaya masyarakat suku Kerinci yang berada di segenap penjuru alam Kerinci tetap berada dalam kesatuan adat dan kebudayaan
Mencermati pernyataan tokoh Masyarakat Kerinci Hilir Drs.H.Mohd Rahman,MM, bahwa gagasan dan perjuangan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Kerinci Hilir tidak ada hubungan dengan kegiatan Pilkada/Pilgub yang akan dilaksanakan akhir tahun ini, Pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir semata mata murni aspirasi dan kehendak masyarakat Kerinci di bagian Hilir.
Mantan Ketua DPRD Kerinci DR.H.Nasrun Madin,SE,menyebutkan bahwa pembentukan daerah otonum Kerinci Hilir telah mengemuka sejak tahun 1970 an dan belakangan pada tahun 2012 telah disuarakan adanya Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat) Kerinci Hilir yang salah satu diantaranya menginginkan terbentuknya daerah Otonomi baru Kabupaten Kerinci Hili, wacana ini terus menggema.bergulir dan mampu menggelorakan segenap lapisan masyarakat di wilayah Kerinci hilir untuk menjadi sebuah daerah otonom baru demi untuk percepatan dan pemerataan pembangunan di alam Kerinci khususnya di wilayah Kerinci Hilir.
Dalam diskuisi bersama sejumlah aktifis di cafetaria Baheun Buleoh Pasar Sore Seleman -Pemerhati budaya Kerinci Bj Rio Temenggung Tuo mengemukakan bahwa pemekaran sesungguhya baru dapat dilaksanakan manakala tidak tercapai pelayanan prima,dan saya kira tuntutan sebagian besar masyarakat Kerinci hiir untuk membentuk daerah otonom baru Kabupaten Kerinci Hilir adalah syah syah saja,akan tetapi semua pihak diharapkan untuk duduk bersama,Bapak Bupati-DPRD Kerinci dan masyarakat yang diwakiliki oleh para tokoh tokoh dan berbagai unsur elemen masyarakat semestinya harus duduk bersama untuk mencari titik temu dan melakukan kajian secara lebih mendalam.
Secara pribadi saya melihat bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci saat ini mulai memberikan lampu hijau dengan menyediakan anggaran melalui dana APBD untuk melakukan pengkajian secara lebih mendalam,dan kita harapkan pemekaran atau pembentukan Kabupaten Kerinci Hilir semata mata untuk mendekatkan pelayanan publik/pelayanan prima yang bermuara untuk peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya rakyat Kerinci di bagian hilir dan kita tidak perlu membuat dikotonomi antara hulu dan hilir,sebab bagaimanapun juga masyarakat Kerinci di Hulu- tengah dan hilir merupakan masyarakat yang memiliki kultur dan satu kesatuan akar budaya(adat) yang sama,dan yang jelas pemekaran yang tengah kita perjuangkan bukan untuk membagi bagi kekuasaan,melainkan untuk membagi rata kue pembangunan disetiap sub sektor pembangunan secara adil dan bijaksana.
Kita harapkan pemekaran Kerinci jilid dua benar benar terwujud dan jangan sampai menyisakan persoalan dikemudian hari termasuk untuk penentuan ibu kota Kabupaten yang bakal terbentuk agar benar benar dikaji secara lebih mendalam,jangan sampai kekhilafan dalam menetapkan ibu kota terulang kembali dan penyelesaian aset antara Kabupaten induk dan daerah pemekaran Kota Sungai Penuh yang hingga saat ini belum tuntas,dan yang perlu dingat bahwa meskipun mungkin Kerinci dapat dimekarkan menjadi 10-20 Kabupaten dan kota akan tetapi adat,budaya suku Kerinci tetap satu dan sampai kiamatpun tidak dapat dipisahkan………… Semoga….!!! (Budhi Vrihaspathi Jauhari)