Akal-akalan!, Penanganan Banjir di Kerinci Bukan oleh Pemerintah
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Penanganan Banjir di adalah tanggung jawab manajemen bencana bahwa stakeholder yang berperan ialah pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), lembaga usaha, dan lembaga internasional.
Berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Kerinci saat ini, tepatnya di Desa Siulak Deras Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, penanganan banjir dilakukan oleh oknum masyarakat, dengan menggunakan dua alat berat.
Yang menjadi pertanyaan adalah dari mana biaya dua alat berat yang digunakan untuk menangani banjir tersebut. Dan begitu juga biaya operasional pekeja.
Jika pemerintah yang menangani, tentu alat yang dipakai adalah alat milik pemerintah, biaya operasional pekerja juga dari pemerintah.
Terlihat sekali akal-akalan oknum warga di Desa Siulak Deras Mudik, mengaku semua material yang diambil dalam penanganan banjir adalah gratis dan tidak di jual, kalau ada yang mau menampun pun pemuda siap memberikan gratis.
Menariknya nama Dandim Kerinci, Kapolres Kerinci, Pj Bupati Kerinci dan Kepala Bencal Kerinci terseret dalam aktivitas galian C yang diduga illegal ini.
Nama Kapolres, Dandim, Bupati dan Kepala Bencal di catut, dengan dalih sudah mendapat surat rekondasi dari pihak terkait tersebut.
“kita sudah ada izin dari Pak Dandi, Kapolres, PJ Bupati dan Kepala Bencal” ungkap Angga salah seorang pemuda yang disebut-sebut mengkoordinir kegiatan tersebut meskipun belum berani mengirim bukti surat izin atau surat rekomendasi tersebut.
Menurut UU No 24 tahun 2007 Pasal 5 dijelaskan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Menindaklanjuti ketentuan pasal 5 Undang-undang Penanggulangan Bencana maka pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (red)