Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon di daerah adalah hak prerogatif dari Kepala Daerah, untuk Kabupaten Kerinci adalah bupatinya yakni Adirozal, terkait permintaan pemecatan atas nama Kepala Dinas Pariwisata Kerinci Ardinal oleh APPK.
Arisman Ketua APPK mengungkapkan bahwa yang akan memakai dan tidak memakai pejabat eselon II itu adalah bupati, jika memang Bupati tidak mau lagi memakainya maka bisa saja di PLTkan.
“Adirozal sepertinya masih akan memakai Ardinal, meskipun kesalahan ardinal sudah sangat parah, dan ini jelas menjadi tanda tanya besar masyarakat, ada apa dengan Adirozal dan Ardinal” ungkapnya.
Sementara untuk proses hukum kata Aris, masih terus di tindaklanjuti, pihaknya akan terus memantau perkembangannya. (bud)