Kerincitime.co.id, KERINCI – Dikabulkannya gugatan Khofifah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), membuat Ami Taher-Suhaimi Surah, semakin yakin mendapatkan hasil yang sama, sehingga bisa maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kerinci.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini, terus meminta kepada pendukungnya, untuk tidak terpengaruh dengan isu yang menyebutkan Ami Taher dipastikan tidak bisa maju, dan menyerahkan
dukungannya kepada salah satu kandidat.
“Perjuangan kita belum berakhir. Kita optimis tetap bisa ikut bertarung pada Pemilukada Kerinci,” ujar Idial, tim Ami Taher-Suhaimi Surah, Kamis (1/8).
Dia mengatakan, dikabulkannya gugatan Khofifah oleh DKPP, menjadi bukti bahwa sesuatu yang salah tidak bisa ditutupi.
Dikatakannya, selain mengajukan gugatan ke PTUN, pasangan yang mendaftar lewat jalur independent ini, juga sudah melaporkan hal ini ke DKPP.
“Kalau gugatan ke PTUN mungkin makan waktu lama, makanya kami juga melaporkan ke DKPP. Tadi siang gugatannya sudah masuk,” katanya.
Bukti yang dimiliki oleh Ami-Suhaimi untuk menggugat KPU cukup kuat. Di antaranya adalah rekomendasi dari Panwaslu Kerinci, serta data lain yang dianggap bisa memperkuat gugatan tersebut.
“Kita tidak akan memberikan dukungan kepada kandidat lain. Kami mengimbau kepada para simpatisan, untuk bersabar dan menunggu perkembangan. Jangan terpengaruh dengan isu yang menyesatkan,” tambahnya.
Idial juga mengakui pihaknya belum mengantongi surat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci dari KPU. Namun pihaknya akan segera menyurati KPU, agar segera mengeluarkan surat tersebut.
“Jika surat penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU belum diserahkan, berarti pasangan Ami-Suhaimi berhak mendapatkan nomor urut,” tegas Idial.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci, siap menghadapi gugatan Ami Taher-Suhaimi di PTUN Jambi. KPU menyebutkan bahwa keputusan KPU terhadap pasangan balon Bupati Kerinci tersebut sudah tepat dan sesuai aturan.
Ketua KPU Kerinci, Mulfi, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan jika Ami Taher-Suhaimi mengajukan gugatan, terkait keputusan KPU yang menggagalkan pasangan tersebut sebagai peserta Pemilukada.
“Silakan kalau mereka mau menggugat, kita siap saja untuk menghadapinya,” terang Mulfi. Menurutnya, pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah masih belum menerima surat keputusan resmi dari KPU terkait hasil pleno beberapa waktu lalu. Dengan demikian, dasar Ami Taher mengajukan gugatan hanya berdasarkan berita acara pleno.
“Yang baru diterima Pak Ami hanya berita acara, surat keputusan KPU yang resminya belum diterimanya. Jadi Pak Ami masih harus ke KPU lagi,” tegasnya.
Terkait objek materi gugatan yang akan disampaikan Ami Taher yakni berkaitan dengan keputusan KPU yang dinilai keliru, Mulfi mengatakan tidak semudah itu menggagalkan keputusan KPU.(TRIBUNJAMBI.COM)