
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 malam ini, Rabu (21/3/2018), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Pada persidangan malam ini, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Asrul Pandapotan Sihotang, yang sempat disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Dalam kedaksiannya, Asrul mengatakan permintaan uang ketok palu juga terjadi pada tahun 2016, untuk pengesahan RAPBD 2017. Namun saat itu, kata Asrul, yang mengkoordinirnya adalah Apif Firmansyah.
“Kalau dulu itu apif yang melakukan,” ujar Asrul saat bersaksi di persidangan.
Selain itu, Asrul juga sempat menyampaikan jika Gubernur Jambi, Zumi Zola, sempat meragukan kemampuan terdakwa Erwan Malik, yang saat itu menjabat Plt Sekda Provinsi Jambi, dalam menyelesaikan pembahasan APBD tersebut.
“Awal nya pak gubernur bertanya kepada saya melalui WhatsApp saja. Apakah ini tidak di antisipasi oleh pak Erwan,” ujar Asrul.
Sumber : metrojambi