Muaro Jambi

Bejat! Ayah di Mestong Ancam Anak Kandung Pakai Golok Lalu Disetubuhi

HR (Pelaku) saat diamankan Satreskrim polres muarojambi. Foto: Uda/Jambiseru.com
HR (Pelaku) saat diamankan Satreskrim polres muarojambi. Foto: Uda/Jambiseru.com

Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – HR (33), tega memperkosa anak kandungnya sendiri Mawar (11) nama samaran, saat istri tengah ke kebun. HR merupakan warga RT 1 Dusun Nyogan, Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Bambang Harmoko mengatakan, persetubuhan kepada anaknya itu dilakukan pelaku selama 3 kali. Pertama kali pelaku melakukannya pada bulan Januari 2019. Dan kedua pelaku melakukannya pada bulan Maret. Terakhir, pada bulan Mei 2019.

Selain itu, pelaku melancarkan persetubuhan ini setiap siang hari. Dikarenakan saat siang hari, di rumah pelaku hanya berduaan dengan korban. Kemudian, pelaku pun melakukannya di berbagai tempat.

“Yang pertama pelaku melakukannya di dalam kamar anaknya. Kedua dan terakhir di dalam perkebunan karet yang ada di belakang rumahnya. Sebelum menyetubuhi korban, pelaku mengancam bakal buat susah hidup anaknya jika tidak mau melakukannya,” kata Bambang Harmoko,” Selasa (6/8/2019).

Bambang juga menjelaskan bahwa, tidak hanya mengancam untuk buat susah hidup anaknya. Bahkan, pelaku juga mengancam untuk membunuh korban, jika perbuatan ini dilaporkan korban kepada orang lain.

“Pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah golok,” jelasnya kepada jambiseru.com media partner kerincitime.co.id.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut hanya untuk memuaskan nafsu berhubungan badan saja. Adapun korban ini merupakan anak ketiga dari istri kedua pelaku.

Bambang menuturkan, perbuatan pelaku ini diketahui saat ibu korban bernama YA (32) melihat anaknya sedang murung dan pucat sambil kesakitan dan memegang kemaluannya di dalam kamar. Saat itu juga YA langsung bertanya dan melakukan pengecekan ke rumah sakit. Melihat hasil tersebut, YA langsung menceritakan kejadian ini kepada Ketua RT dan Kepala Dusun setempat.

“Setelah itu mereka langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi,” sebut Bambang.

Sementara, berselangnya waktu kemudian, pihak Satuan Reskrim Polres Muaro Jambi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 25 Juni 2019 lalu, sekitar pukul 23.50 WIB. Adapun pelaku diamankan di kediamannya yang berada di RT 1 Dusun Nyogan, Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.

Selain itu, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju pelaku dan baju korban, serta sebilah golok.

Bambang turut menyebutkan bahwa, pelaku disangkakan Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU nomor 17 tahun 2016. Adapun ancaman pelaku maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga. Dikarenakan pelaku merupakan ayah kandung.

“Saat ini berkas pelaku sudah masuk ke tahap I,” pungkas Bambang Harmoko. (bud)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button