Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – sukino (39) pria 4 anak , warga sungai tanduk kecamatan kayu aro kabupaten kerinci, tersebut terpaksa di gelandang ke sel tahanan polres sungai penuh karena tersandung kasus pelcehan terhadap muridnya.
pasalnya sukino (39) pria 4 anak tersebut yang di ketahui berprofesi sebagai guru silat tersebut di laporkan oleh salah satu orang tua muridnya ke polres kerinci. tampa menunggu lama ,stelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi langsung terjun kelapangan dan meringkus pelaku sukino (1/12).
Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Dedi Kurniawan mengatakan, berdasarkan laporan orang tua korban, peristiwa ini terjadi pada pertengahan November lalu. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, Sukino mengaku sudah mencabuli belasan muridnya.
Akibat dari perbuatannya, sukino dijerat dengan pasal 76 D, undang-undang nomor 23 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (ang)