Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Beredar cerita tak sedap dalam proses penegakan hukum terhadap Aktivitas Tambang Galian C di Kabupaten Kerinci yang mendapat apresiasi langsung dari Mabes Polri dan turun ke Lokasi hingga Polisi membuat police line Kamis 20/05/2021.
Awal dari proses penegakan hukum terlihat sangat serius dan konsiten, namun sayang beberapa pekan belakagan ini, cerita tak sedap mulai menguap, saat UU dikalahkan oleh Surat Himbauan Camat Gunung Kerinci.
Lantas pemilik Tambang Pak Tiwi dan Pak Doni sibuk dengan aktivitasnya kembali melakukan pernambangan, dengan mengabaikan UU.
“di Kerinci, penerapan UU kalah melawan Surat Himbauan Camat, ada apa? Cerita tak sedap bermunculan hingga kemunculan surat Himbauan Camat sebagai alibi melegalka aktivitas pertambangan illegal” ungkap Harmo Ketua Aliansi Bumi Kerinci.
Masyarakat, LSM, Wartawan binggung, aturan yang dipakai untuk penegakan hukum terhadap Tambang Galian C Illegal di Kerinci entah Undang-undang apa.
Sudah jelas-jelas melanggar undang-undang, polisi sudah melakukan police line, Bareskrim Mabes Polri sudah turun lokasi, tapi Prilaku nakal penambang masih terjadi.
Harmo meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk serius dan tegas terhadap penanganan proses Hukum di Kerinci terkait Galian C Illegal.
“kita pertanyakan keseriusan Tim Bareskrim Mabes Polri yang turun ke Kerinci saat itu, jika tidak ada bukti keseriusannya, kita akan laporkan ke Kapolri” ungkap Harmo.
Dijelaskan Harmo, pihak pemilik tambang Illegal seakan tidak takut dengan tidak memiliki dokumen izin baik AMDAL/UKL-UPL, Izin Lingkungan maupun IUP OP untuk mengelola tambang tersebut, seakan tidak memiliki itikad baik dan menghormati proses hukum karena masih dalam proses penyelidikan pihak pengelola tambang masih terus nekat untuk melakukan penambangan di lokasi yang sudah dilintasi garis polisi tersebut dengan alasan Surat Himbauan Camat.
Selama ini kata Harmo, kasus yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup sulit sekali mendapat porsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun sudah ada kelembagaan lingkungan dari tingkat pusat hingga daerah tetapi kasus-kasus lingkungan selalu saja tidak pernah ditegakkan secara serius dan penegakan hukumnya yang cenderung gagal melakukan penegakan hukum terhadap suatu kasus hingga tuntas dan kemudian kasus tersebut hilang bagai ditelan bumi.
Sering juga terjadi seperti kasus-kasus lingkungan yang bahkan sudah terbukti tidak memiliki izin pertambangan, dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum kemudian seakan-akan mendapat pemutihan kejahatan, pihak pengelola disuruh mengurus izin dan dapat kembali beroperasi, tapi kejahatan sebelumnya seakan dilupakan dan diputihkan karena pihak pengelola yang tiba-tiba mengurus izin, padahal sebelumnya ilegal. Hal-hal seperti ini juga yang kemungkinan bisa terjadi di Kerinci.
“Tidak ada ketegasan dari pihak aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini bahkan dalam kasus ini statusnya belum jelas apakah penyelidikan, penyidikan atau masih pulbaket, dan juga kondisinya saat ini upaya penegakan hukum tersebut sudah diciderai, didalam garis polisi aktivitas pertambangan masih terus dilakukan” ugkapnya.
Ia berharap aparat penegak dan juga dinas-dinas terkait dapat melakukan tindak lanjut dan turut mengawal tambang ilegal di Kerinci ini hingga tuntas, jangan ada proses-proses hukum yang dicederai. “Seharusnya aparat penegak hukum dapat serius untuk menangani kasus ini, karena merupakan 1 langkah maju kedepannya untuk kembali menuntaskan tambang-tambang ilegal yang ada di Kerinci” tegasnya. (red)