Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Beredar informasi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Rumor yang beredar, pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Bahkan ada beberapa yang dikabarkan sudah berada di KPK. Namun, karena masih penyidikan belum diekspos.
Menanggapi rumor ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum ada jadwal. “Belum ada jadwal. Nanti diinformasikan lagi ya,” katanya daat dihubungi malam ini Rabu (26/12/2018).
Namun Febri membenarkan jika KPK memang sedang mengembangkan penanganan perkara ini ke pelaku-pelaku lain.
Seperti diketahui, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani hukuman pidana pokok.
Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi yakni uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Selain itu, hakim meyakini Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.
Ia juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Suap dengan total Rp 16,34 miliar diberikan sebagai duit ketok palu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Sumber : jamberita.com