HukumNasional

Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka, Polisi Minta Tak Ada Massa

Slamet Maarif saat menjalani pemeriksaan di Polda Solo
Slamet Maarif saat menjalani pemeriksaan di Polda Solo

Kerincitime.co.id, Berita Solo – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Salamet Maarif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Surat penetapan tersangka Salamet Maarif dikeluarkan polisi pada Jumat (7/2/2019) atau sehari setelah Maarif diperiksa sebagai saksi, Kamis (8/2/2019).

Setelah penetapan status persangka itu, Polresta Solo bakal memeriksa Slamet Maarif sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019).

Dengan pertimbangan alasan keamanan, pemeriksaan Slamet Maarif tidak dilakukan di Mapolresta Solo tetapi di Mapolda Jawa Tengah.

Penetapan status tersangka pada Salamet Maarif meuai beragam tanggapan baik dari kubu Prabowo-Sandi hingga kubu Jokowi-Maruf Amin hingga permintaan polisi.

Berikut ini deretan tanggapan soal penetapan status tersangka Salamet Maarif:

  1. Fadli Zon

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon menuturkan bahwa pihaknya akan membela Salamet Maarif yang juga Wakil Ketua BPN.

“Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya ini (proses hukum terhadap Slamet) tidak perlu,” ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

“Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti,” ucapnya.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Di sisi lain, Fadli menilai, saat ini ada upaya untuk membungkam kritik sekaligus menghambat kerja-kerja pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu, kata Fadli, ditunjukkan dengan adanya sejumlah kasus hukum yang menjerat tokoh-tokoh di kubu Prabowo-Sandiaga.

Slamet Maarif Ia mencontohkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani.

Kemudian kasus ujaran kebencian yang menimpa juru kampanye BPN Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

“Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik. Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

  1. TKN Bantah Ada Kriminalisasi

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Maruf Amin, Johnny G Plate menangkis anggapan penetapan status tersangka Ketua Umum PA 212 Salamet Maarif sebagai bentuk kriminalisasi ulama .

Justru, Johnny menilai anggapan itu sebagai bentuk politisasi hukum.

Johnny menuturkan tidak ada tindakan kriminalisasi ulama yang dilakukan oleh Presiden Jokowi di masa pemerintahannya.

Ia mengatakan di era Jokowi tidak akan memandang bulu terkait dengan penegakan hukum.

“Tidak ada kriminalisasi kepada siapapun di era pak Jokowi ini, yang ada apa? Penerapan hukum terhadap tindak pidana siapapun,” ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Menurut legislator Partai Nasdem itu, pelanggar-pelanggar hukum di masa kampanye semestinya diproses sehingga memberikan dampak yang baik bagi pemilihan presiden maupun di pemilihan legislatif pada 17 April 2019 mendatang.

“Kami tentu berharap paham aturan, jangan melanggar rambu-rambu aturan sehingga tidak perlu ada masalah hukum,” tutupnya.

  1. PKS bakal beri bantuan hukum

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, merasa prihatin atas penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka.

Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“Pertama, tentu kami turut bersedih karena Slamet Ma’arif niatnya baik,” kata Mardani saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Ia mengungkapkan, PKS akan memberi bantuan hukum kepada Slamet.

“Koridor hukumnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga harus segera diproses di pengadilan dalam koridor hukum dan untuk itu kami perlu membantu Slamet Ma’arif,” ujar Mardani seperti dikutip dari Kompas.com.

Mardani pun mengingatkan agar pihak kepolisian netral dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif dari saksi menjadi tersangka.

Slamet Ma’arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  1. Polisi Minta Tak Ada Pengerahan Massa
Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengimbau Ketum PA 212, Salamet Maarif, untuk menentang pihaknya apabila pihaknya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Iqbal menekankan, kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sehingga ia mempersilahkan Slamet menentang keputusan polisi melalui mekanisme yang ada.

“Saya kira semua memiliki persamaan hak di mata hukum. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge (ditentang) silakan,” ujar Iqbal, di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu meminta agar Salamet Maarif tak membawa massa dalam kasus ini.

Menurutnya, hal itu akan mengganggu masyarakat.

Setidaknya, kata dia, akan timbul kemacetan apabila yang bersangkutan membawa massa.

“Tapi (dengan) mekanisme yang ada. jangan membawa-bawa massa. Nanti ada masyarakat yang terganggu, minimal ada kemacetan,” kata dia.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan dalam pemeriksaan hari ini terhadap Slamet, pihaknya akan memperkuat alat bukti.

“Jelas polisi akan memperkuat alat bukti. Namanya diperiksa akan ada upaya-upaya membuat terang suatu tindak pidana. Dalam membuat terang itu tentunya penyidik memperkuat alat bukti, salah satu alat bukti adalah pemeriksaan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya.

Sumber : Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button