Kerincitime.co.id , Berita Kerinci – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Menarik disimak, harta kekayaan Adirozal Bupati Kerinci mencapai Rp 8.007.702.836.
Namun aneh Bupati Kerinci ini tercatat tidak mempunyai aset berupa alat transportasi dan mesin seperti dilansir radarlampung.disway.id.
Sementara untuk aset tanah dan bangunan nilainya mencapai Rp 5.035.750.000.
Terdiri dari 16 bidang tanah dan bangunan di Tebo, Kerinci, Sawah Lunto-Sijunjung, dan Padang Panjang. Kemudian ada tanah di Darmas Raya, Solok Selatan dan Kota Jambi.
Ia mencatatkan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 503.700.000 dan kas setara kas Rp 2.468.252.836.
“aneh ngak, seorang Bupati Kerinci Adirozal tidak memiliki kendaraan, apakah yang dilaporkan ke LHKPN itu benar?” ungkap Ega LSM Perisai Kobra.
Apakah semua harta kekayaan Adirozal sudah terlaporkan di LHKPN, atau mungkin sengaja tidak dilaporkan untuk menghindari penghasilan tidak wajar?. (red)