Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Penegak Hukum diminta bertindak tegas untuk mengusut kasus dugaan tambang galian C Illegal di Sumatera Barat yang diduga memasok material untuk proyek pembangunan PLTA di Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan informasi yang didapatkan lokasi galian C tersebut di Pesisir Selatan – Tapan Sumatera Barat lokasi yang diduga kuat menjadi sumber material untuk Pembangun proyek PLTA di Kabupaten Kerinci,
Material tersebut diduga untuk penambahan stock di Area Intake Dam pada pembangunan PLTA (KMH) Kerinci Merangin Hidro yang beralamat di Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Dikutip dari berbagai sumber baik dari Masyarakat Kabupaten Merangin maupun Kerinci, sepertinya management PT Bukaka Teknik Utama sengaja merekrut pemilik perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki SIUPB (Surat Izin Usaha Penambangan Batuan) WIUP (Wilayah Izin Usaha Penambangan) Izin Jual dan izin angkutan.
Dikatakan sumber, mulusnya kontrak kerjasama tersebut tak terlepas dari adanya orang dalam yang memanfaatkan situasi, dimana jika tidak memiliki legalitas lengkap tapi dimuluskan, maka oknum orang dalam itu mendapatkan persentase dari hasil jual beli Batu Mangga tersebut.
“Kalau memang ada indikasi potensi pajak yang hilang disebabkan karena pertambangan ilegal, tentu ini harus didapatkan kembali oleh Negara,” ujar sumber.
Sumber Daya Alam dikeruk tapi tidak ada feedback yang setara dengan Pendapatan Asli Daerah, tentu ini sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
“Sebab aspek bisnis dan legalitas adalah hal normatif yang harus dipenuhi pelaku usaha. Adapun aspek sosial yang dimaksud adalah pemberdayaan suplier lokal, kesempatan lapangan kerja bagi warga sekitar dan Pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.
- Syarif tokoh adat Kabupaten Kerinci saat dimintai keterangan menyebutkan bahwa adanya informasi terkait pasokan material dari Sumatera Barat ke proyek pembangunan PLTA Kabupaten Kerinci dari Tapan-Sumbar yang diduga dari lokasi galian C illegal, kata H. Syarif.
“Jika benar adanya informasi PLTA Kerinci menerima material dari hasil tambang galian C Ilegal diminta kepada penegak hukum, bapak Kapolri untuk bertindak tegas karna sudah melanggar ketentuan hukum, tegasnya.(red)