Sungai Penuh

Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Pungutan Liar adalah penyakit yang harus disembuhkan, Pungutan liar atau pungli adalah suatu hal yang masih sering terjadi di sekeliling kita.

Dugaan kegiatan pungli kali ini muncul di Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

 

Dari data yang dihimpun, berbagai macam item pungli dilakukan, seperti dari dana BOS, Sertifikasi, BOP, dan sejumlah pelayanan lainnya terhadap Guru dan Sekolah di Kota Sungai Penuh.

Kebanyakan guru dan Sekolah enggan membeberkannya, lantaran takut dan tidak siap menanggung resiko.

 

Modus operandi yang dilakukan bermacam-macam, seperti untuk pencairan Dana BOS, dengan modus menggunakan surat rekomendasi dari Dinas, penghubung ke sekolah-sekolah melancarkan modusnya meminta sekolah membayar sesuai dengan besar-kecilnya jumlah dana BOS yang ada di sekolah masing-masing.

Baca juga:  Ketua TP PKK Sungai Penuh Hadiri Senam Sehat Bersama Kormi Jambi

“yang sekolah kecil jumlah siswa sedikit, sekitar Rp. 400.000,- untuk sekolah besar yang jumlah siswa banyak jutaan” ungkap sumber.

Untuk dana BOP juga sama, Sementara untuk Sertifikasi dipatok per guru Rp. 100.000,-, belum lagi pelayanan umum lainnya yang berkaitan dengan guru dan Sekolah.

Berdasarkan dari jurnal Pungutan Liar (Pungli) dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi yang dikutip dari situs resmi Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP).

Pungli merupakan suatu tindakan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak sesuai atau tidak berdasarkan kepada peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Tindakan ini sendiri biasanya disamakan dengan perbuatan melanggar hukum lainnya seperti pemerasan, penipuan atau korupsi.

Baca juga:  Wako Ahmadi Ikut Gotong Royong Pembangunan Masjid Nurul Islam di Tanjung Muda

 

Disamping itu, pungli juga termasuk ke dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan memaksa seseorang dalam memberikan sesuatu; membayar ataupun menerima pembayaran dengan potongan; ataupun mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Mengutip dari buku Palu Hakim Versus Rasa Keadilan terbitan Deepublish, secara norma hukum, pungli memang memenuhi unsur beberapa pasal dalam UU Tipikor, mulai dari UU gratifikasi, suap, hingga pada pemerasan, tergantung pada perbuatan pidana yang kemudian dilakukan pada masing-masing perkara.

 

Nama Kadis Pendidikan Kota Sungai Penuh Khaidirman, S.Pd, M.Si juga ikut terseret terkait dugaan pungli terhadap pencairan dana BOS, BOP, Sertifikasi tersebut.

Baca juga:  Walikota Ahmadi Zubir Resmikan 15 Kolam Budidaya Lele di Koto Tinggi

 

Padahal saat dikonfirmasi Kadis Pendidikan Kota Sungai Penuh membantah tegas tidak ada ia melakukan kegiatan seperti ditudingkan.

Lantas siapa benarkah adanya pungli di Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh? Media ini akan terus mengupas dan mengali lebih dalam. (Edl)

 

 

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button