Di Muaro Jambi Ayah Ikat, Pukuli, Benturkan Badan, Lalu Perkosa Anak Tiri di Kebun Sawit
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Ayah tiri, S (56) warga Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi diringkus tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi, pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia menganiaya dan memperkosa anaknya sendiri yang baru berusia 15 tahun di kebun sawit.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah Muara Medak, Kecamatan Bayung Licir, Musi Banyu Asin.
“Sekarang pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Khoirunnas kepada jambiseru.com media partner kerincitime.co.id.
Dikatakan Khoirunnas, pelaku melakukan persetubuhan tersebut di dalam kebun sawit yang berada di Kecamatan Sungai Gelam. Kata dia, pelaku melakukan perbuatannya itu pada Minggu 29 Desember 2019 lalu.
Sebelum memperkosa korban, pertama kali pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah saudaranya. Setelah berhadapan dengan korban, pelaku langsung memukuli kepala dan badan korban sebanyak empat kali.
Saat memukul itu, pelaku pun sambil berkata kepada korban “bagus ya kelakuan kamu tuh, kabur-kabur terus dari rumah”, tiru Kasat Reskim mengulangi perkataan pelaku.
Usai memukuli korban, pelaku membawa korban pergi. Di pertengahan perjalanan dan melihat kebun sawit, pelaku memaksa korban turun, lalu menggiring korban masuk ke dalam kebun sawit tersebut.
Di dalam kebun sawit, pelaku merayu korban. Namun korban berontak dan berusaha melarikan diri. Pelaku menangkap korban. Setelah korban ditangkapnya, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara membenturkan badan korban ke pohon sawit.
“Saat itulah pelaku membuka paksa pakaian korban. Setelah korban tidak berpakaian, kaki dan tangan korban diikat oleh pelaku. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya selama 30 menit,” tutur Iptu Khoirunnas.
Setelah memperkosa korban, pelaku yang takut perbuatannya diketahui, mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan.
“Usai mengancam korban, pelaku langsung membawa korban pulang ke rumah,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(irw)