Kerincitime.co,id, Jambi – Sejumlah narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi dipindahkan ke Nusa Kambangan. Sebanyak 37 Napi yang dipindahkan itu diantaranya Diding merupakan terpidana narkoba.
Berdasarkan informasi, Napi yang dipindahkan itu tergolong berbahaya dan juga memberi dampak negatif terhadap narapidana lainnya.
Kalapas Klas II A Jambi, Yusran Sa’ad, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id Kamis (26/9/2019) mengatakan, pihaknya memang melakukan pemantauan sejumlah napi yang diprediksi berbahaya.
“Iya ada memang yang kita deteksi,” katanya.
Saat ditanya berapa jumlah yang deteksi tersebut. Apakah 37 orang napi? Ia mengaku tidak ingat dan hanya mengatakan ada.”Yang jelas ada di tahun 2019 ini ada,” ujarnya.
Apakah yang berinisial (R) dan D? Dia hanya menegaskan. D salah satunya yang saat ini berada di Nusa Kambangan.
“D yang kita pastikan dan R sudah di sana,” ucapnya.
Para terpidana tersebut dari berbagai macam pidana. Termasuk D yang merupakan bandar narkoba. “Kalau D Narkoaba,” tandasnya. (Irw)