Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Bio Solar, Petralit di SPBU milik Murasman di Desa Tutung Bungkuk Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Jambi diduga lakukan pungutan liar (pungli).
Informasi yang dihimpun, dugaan pungli dilakukan pihak SPBU dengan cara setiap pembeli menggunakan Derigen diminta biaya tambahan sebesar Rp. 30.000,- setiap derigennya.
“ini sudah lama dilakukan, kami keberatan, tapi karena kebutuhan terpakasa kami bayar juga” ungkap sumber kepada kerincitime.co.id.
Ulah nakal oknum di SPBU Milik mantan Bupati Kerinci ini, aktivis LSM Kerinci Syafiri sedang kumpulkan bukti keuntuk dilaporkan ke pengak hukum dan ke Pertamina.
Sebab ini sudah merugikan pihak merugikan konsumen.
PT Pertamina (Persero) punya sanksi yang tegas bagi mereka pengelola SPBU yang terbukti berbuat curang. Pemberhentian Hubungan Usaha (PHU) menjadi sanksi terberat bagi pengelola SPBU Pertamina yang berbuat curang.
“SPBU yang nakal itu bisa kita laporkan, dan sanksinya berat hingga pemberhentian hubungan usaha” ungkap Syafri.
Yulmon anak Mantan Bupati Kerinci pengelola hingga saat ini tidak bisa dihubungi. (red)